Adanya rambu-rambu larangan becak motor masuk kota, seolah dianggap angin lalu. Kamis (12/1), personel gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan dikerahkan. Memperketat akses becak motor di kawasan alun-alun kota.
Satu persatu pengemudi becak motor yang memasuki kawasan wisata religi dihalau. Diberhentikan dan diminta putar balik. Petugas juga menegaskan larangan, bahwa becak motor dilarang beroperasi di jalanan kota. Apalagi di kawasan alun-alun yang belakangan kian gencar ditertibkan setelah revitalisasi.
“Kami ingin pertajam lagi soal larangan becak motor masuk kota. Terutama alun-alun yang memang sesuai instruksi Wali Kota, sudah harus menjadi kawasan tertib,“ ujar Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi.
Hingga siang, ada 14 becak motor yang berhasil dihalau. Bahkan, ada yang terpaksa harus menurunkan penumpangnya. Petugas melarang pengemudi becak motor masuk kawasan alun-alun. Kemudian, penumpangnya diantar petugas menuju lokasi tujuan.
“Aturan ini sudah lama. Larangan beroperasi untuk becak motor tidak hanya berlaku di kawasan alun-alun, tetapi semua wilayah jalan kota,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Andriyanto.
Setiap penjuru kota, kata Andriyanto, sudah dilengkapi papan larangan becak motor. Namun, banyak diabaikan. Karena itu, pihaknya akan menindak tegas pengemudi becak motor yang masih bandel. “Penindakan nantinya kami lakukan dengan melibatkan jajaran samping, yakni Satlantas,“ kata Andri.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menambahkan, becak motor memang bukan merupakan kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di jalan umum. Risiko kecelakaan dari beroperasinya becak motor cukup tinggi. Modifikasi yang dilakukan rata-rata tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan pengangkut.
“Menurut UU LLAJ, itu merupakan bentuk pelanggaran. Karena, termasuk kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya. (tom/rud) Editor : Ronald Fernando