Kanit Turjawali Polres Pasuruan Kota Iptu Rio Sagita mengatakan, berboncengan lebih dari satu merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun, yang lebih harus dipahami bagaimana posisi masing-masing korban saat sebelum kejadian. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan polisi,” ujarnya.
Dengan belum terungkapnya hasil penyelidikan, pihaknya mengutamakan azas praduga tak bersalah. Sementara, kondisi keluarga korban masih berduka. Rio mengatakan, penyidikan sedang berjalan dan harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini. “Hasilnya kita tunggu bersama,” katanya.
Diketahui, nahas menimpa pasangan suami istri Muhammad Said, 40 dan Mina Komariyah, 33. Sabtu (31/12) petang, mereka tertabrak KA ketika melintas di perlintasan Dusun Kasuruan, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso. Tragisnya, tiga anaknya juga jadi korban. Semuanya meninggal dunia. Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini pun dimakamkan secara berdampingan. (mg/rud) Editor : Ronald Fernando