Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, rencanaan awal lokasi PKL di alun-alun menyerupai huruf L. Namun, karena jumlah pendaftar bertambah, akhirnya lahannya juga ditambah. Lokasinya di sisi utara alun-alun.
“Yang daftar di paguyupan semakin bertambah. Jadi, akan diperluas. PKL selain ini (yang mendaftar) tidak boleh berdagang (di area PKL alun-alun),” ujarnya.
Jumlah PKL yang mendaftar untuk berjualan di alun-alun mencapai 132 orang. Sebelumnya, hanya sekitar 80 PKL. Jumlah ini cukup untuk menempati sisi selatan dan timur alun-alun. Karena jumlanya membeludak, kini diperluas ke area utara alun-alun.
Para PKL ini merupakan mereka yang sudah lama berjualan di sekitar alun-alun. Mereka juga merasa nyaman mengais rezeki di pusat kota ini. Kasihan juga jika dikurangi lahannya. Mereka akan berjualan di mana?” katanya.
Namun, sesuai perintah Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, kata Fadholi, PKL harus mengikuti peraturan. Mereka diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 sampai 23.00. Jika melanggar akan ditindak tegas.
Kemarin (2/1), Satpol PP pihaknya sedang mengawali menegakkan peraturan di alun-alun. Mereka berjaga hingga pukul 23.00. Tujuannya, menertibkan PKL. “Pada pagi hari tidak boleh ada PKL di alun-alun. Pukul 15.00 hingga 23.00, baru diperbolehkan,” jelasnya.
Arena khusus PKL ini nantinya akan dibangun. Mareka juga dilarang menempati lokasi parkir maupun trotoar. Khusus tempat PKL akan ditinggikan. “PKL, parkir, dan lainnya ada tempatnya masing-masing,” katanya. (mg/rud) Editor : Jawanto Arifin