Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perluas Area PKL Alun-alun, Saat ini Penjual yang Daftar Jualan 132 Orang

Jawanto Arifin • Selasa, 3 Januari 2023 | 20:33 WIB
SEGERA DITATA: Sejumlah PKL berjualan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan. Mereka akan disiapkan tempat khusus di sekitar alun-alun. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
SEGERA DITATA: Sejumlah PKL berjualan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan. Mereka akan disiapkan tempat khusus di sekitar alun-alun. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Minat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area Alun-alun Kota Pasuruan cukup tinggi. Pendaftar terus bertambah. Karena itu, area PKL diperluas. Dari yang awalnya berbentuk huruf L, diubah menjadi berbentuk huruf U.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, rencanaan awal lokasi PKL di alun-alun menyerupai huruf L. Namun, karena jumlah pendaftar bertambah, akhirnya lahannya juga ditambah. Lokasinya di sisi utara alun-alun.

“Yang daftar di paguyupan semakin bertambah. Jadi, akan diperluas. PKL selain ini (yang mendaftar) tidak boleh berdagang (di area PKL alun-alun),” ujarnya.

Jumlah PKL yang mendaftar untuk berjualan di alun-alun mencapai 132 orang. Sebelumnya, hanya sekitar 80 PKL. Jumlah ini cukup untuk menempati sisi selatan dan timur alun-alun. Karena jumlanya membeludak, kini diperluas ke area utara alun-alun.

Para PKL ini merupakan mereka yang sudah lama berjualan di sekitar alun-alun. Mereka juga merasa nyaman mengais rezeki di pusat kota ini. Kasihan juga jika dikurangi lahannya. Mereka akan berjualan di mana?” katanya.

Photo
Photo
DIINGATKAN: Salah satu PKL yang ditegur petugas karena berjualan di Alun-alun Pasuruan bukan pada jamnya. (Foto: Fuad Alyzen/Jawa Pos Radar Bromo)



Namun, sesuai perintah Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, kata Fadholi, PKL harus mengikuti peraturan. Mereka diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 sampai 23.00. Jika melanggar akan ditindak tegas.

Kemarin (2/1), Satpol PP pihaknya sedang mengawali menegakkan peraturan di alun-alun. Mereka berjaga hingga pukul 23.00. Tujuannya, menertibkan PKL. “Pada pagi hari tidak boleh ada PKL di alun-alun. Pukul 15.00 hingga 23.00, baru diperbolehkan,” jelasnya.

Arena khusus PKL ini nantinya akan dibangun. Mareka juga dilarang menempati lokasi parkir maupun trotoar. Khusus tempat PKL akan ditinggikan. “PKL, parkir, dan lainnya ada tempatnya masing-masing,” katanya. (mg/rud) Editor : Jawanto Arifin
#Payung Madinah #pkl kota pasuruan #alun-alun pasuruan