Dalam sidang tuntutan, Sunhaji-sapaan Selamet Sunhaji dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya menguraikan, sidang tuntutan tersebut berlangsung Selasa, (20/12) secara virtual. Di mana, majelis hakim, JPU serta PH terdakwa berada di PN Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa, berada di Rutan Bangil.
Menurut Roy, terdakwa dituntut kurungan selama 6 tahun penjara. Karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/25/10/2022/kades-penunggul-didakwa-korupsi-dituding-pakai-anggaran-desa-untuk-tayuban/
Bukan hanya kurungan badan. Terdakwa juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan bila tak mampu membayarnya. Serta, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 371 juta. Uang pengganti itu, bisa digantikan kurungan selama 3 tahun penjara, bila terdakwa tidak mengembalikannya ke negara.
“Kami menuntut berat, agar ada kemauan terdakwa untuk mengembalikan uang negara tersebut,” bebernya saat didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.
Seperti yang diketahui, Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, tersandung masalah. Ia ditengarai melakukan dugaan korupsi atas ADD dan DD tahun 2021. Dana ratusan juta ADD dan DD, ditengarai telah ditilepnya. Salah satunya, untuk kegiatan tayuban.
Kasus ini sendiri ditelusuri pihak Polda Jatim sejak awal tahun 2022. Dari yang semula masuk ranah penyidikan, akhirnya naik status menjadi penyidikan, empat bulan yang lalu. Bahkan, Sunhaji pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkaranya pun kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, Senin (3/10). Saat pelimpahan dari Polda Jatim itulah, kejaksaan akhirnya memilih menahannya. Prosesnya pun kini masuk persidangan. Terdakwa harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut hukuman berat karena perbuatannya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin