Ketujuh bangunan itu adalah bangunan kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Pasuruan, menara pedledeng utara Alun-alun Kota Pasuruan, bekas kantor PB NU, kantor Aniem, gardu listrik zaman Belanda, pos keamanan di Tambaan, dan rumah HT di Jalan Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan Agus Budi mengatakan, tahun ini dinasnya tidak menganggarkan dana perawatan untuk benda cagar budaya. Tapi, menganggarkan untuk survei untuk menentukan cagar budaya.
"Anggaran survei yang ada. Kalau perawatan tahun ini tidak ada," katanya Selasa (6/12) siang.
Survei itu, jelas dia, merupakan tahap penetapan benda atau bangunan menjadi cagar budaya. Tujuh bangunan yang didaftarkan sudah disurvei. "Saat ini kami menunggu kelanjutannya dari TACB," ujarnya.
Agus menjelaskan, benda yang telah disurvei itu merupakan benda peninggalan sejarah. Usianya sudah mencukupi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. Misalnya, menara air di utara alun-alun. Bangunan itu dibuat pada masa penjajahan Belanda. Sampai sekarang bentuknya tak diubah.
"Itu asli semua," ungkapnya.
Pemkot juga memasukkan menara listrik yang sempat hilang. Untuk menjaganya agar tetap terlindungi, menara yang ada di depan warung Mah Kromo itu didaftarkan. "Yang sempat ramai itu juga. Itu kan menara saat masa Aniem," ungkapnya.
Agus berharap hasil survei segera keluar. Tujuh bangunan itu segera ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. "Meski telah direnovasi, misalnya, masih bisa menjadi cagar budaya jika masih lebih banyak yang lama. Tapi, kalau berubah total tidak bisa," tandasnya. (sid/far) Editor : Jawanto Arifin