Buktinya, masih ada pertemuan lanjutan kemarin (23/11) di ruang Rupatama Polres Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, audiensi kemarin bertujuan memfasilitasi masing-masing pihak. Antara lain warga Pandean, Kecamatan Rembang serta PT King Jim Indonesia pemilik afalan dan CV Wahyu Putra selaku pengelola afalan selama ini. Langkah itu diambil, menyusul aksi unjuk rasa yang berulang kali terjadi.
“Kami memediasi pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi atas persoalan afalan tersebut,” kata Kapolres ditemui usai kegiatan audiensi yang berlangsung tertutup.
Bayu menambahkan, masing-masing pihak sudah menyampaikan unek-uneknya. Hasilnya, ada empat poin yang disimpulkan.
Yang pertama, berkaitan dengan peraturan pengelolaan limbah dan afalan di Desa Pekoren. Pihak Pemdes, akan menyusun sebuah peraturan pengelolaan afalan.
Berikutnya, Polres Pasuruan akan mendorong atau mengawal kewajiban CSR perusahaan. Poin ketiga, warga disarankan tidak unjuk rasa. Dan poin terakhir, CV Wahyu selaku pengelola afalan akan memberikan ruang untuk berdiskusi dengan masyarakat. “Ada empat poin yang dihasilkan dari pertemuan ini,” tambahnya.
Meski begitu, persoalan afalan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Buktinya, masih ada pertemuan-pertemuan yang akan dilangsungkan. “Masih ada pertemuan lanjutan. Tapi, pihak kecamatan yang akan memfasilitasi,” jelasnya.
Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim yang hadir mendampingi warga Pandean, Ayik Suhaya mengaku kecewa dengan hasil audiensi tersebut. Karena tidak ada manajer atau direktur PT King Jim Indonesia yang hadir. Hanya pihak kuasa hukum yang hadir. “Mereka kan tidak bisa memutuskan,” kata Ayik.
Ia menegaskan, tuntutan warga tetap sama. Yakni, pengelolaan afalan PT King Jim Indonesia dikembalikan kepada warga. Karena perusahaan alat tulis kantor (ATK) tersebut berada di Pandean, Kecamatan Rembang.
“Kami meminta PT King Jim agar limbah afalan tersebut diserahkan ke desa. Itu harga mati. Nantinya, yang bertanggung jawab ada Pak Kades, BPD, serta karang taruna. Dan yang mengerjakan BUMDes,” tambahnya.
Selama ini, limbah afalan tersebut dikelola oleh CV Wahyu Putra. Di mana, ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan. Namun, ia menduga ada wanprestasi yang dilakukan oleh pihak King Jim ataupun CV Wahyu Putra.
“Beberapa kali kami undang, tapi tidak hadir. Baru setelah Polres mengundang, pihak perusahaan hadir, meski bukan manajer atau direktur yang bisa memutuskan,” papar dia.
Dadang Risdianto, selaku kuasa hukum PT King Jim Indonesia memaparkan, perusahaan mendorong agar persoalan antara warga dengan CV Wahyu bisa diselesaikan. Apapun itu bentuknya. Baik itu dengan musyawarah atau putusan pengadilan.
Ia menguraikan, saat ini PT King Jim Indonesia memiliki ikatan perjanjian dengan CV Wahyu Putra. Jika PT King Jim memutus perjanjian sepihak, tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung PT King Jim Indonesia. Dan hal itu jelas tidak baik untuk perusahaan Jepang tersebut.
“Sampai kapan perjanjian tersebut, itu merupakan bagian dari isi perjanjian. Yang hanya bisa diketahui oleh pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian,” paparnya.
Dadang menjelaskan, kerja sama dengan CV Wahyu Putra terkait pengelolaan afalan, sejatinya sudah sepengetahuan dan seizin warga. Awalnya, hak pengelolaan itu pernah diberikan kepada warga. Tetapi oleh warga, hak pengelolaan tersebut dialihkan ke beberapa pihak. Sampai saat ini, akhirnya ke CV Wahyu Putra.
“Jika PT King Jim memutus kerja sama dengan CV Wahyu Putra, selain ada konsekuensi hukum, juga kerja sama saat ini hubungannya baik. Jadi tidak ada alasan untuk memutus hubungan dengan CV Wahyu Putra,” bebernya.
Di sisi lain, Humas CV Wahyu Putra Wahyudi menjelaskan, perhatian CV Wahyu Putra terhadap warga Pandean sebenarnya sudah diberikan. Bahkan, sejak afalan tersebut dikelola oleh perusahaannya. Awalnya, rata-rata Rp 2 sampai Rp 3 juta per bulan. Hingga 2021 kemudian dinaikkan menjadi Rp 8 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
Ia pun menegaskan, akan membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan diskusi. Termasuk mendiskusikan kerja sama atau perjanjian yang bisa dibuat dengan warga Pandean.
“Kami akan membuka ruang bagi masyarakat Pandean untuk mendiskusikan perjanjian dengan masyarakat Pandean,” jelasnya. (one/hn) Editor : Ronald Fernando