Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah WNI, dan saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima tahun), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk Kelengkapan Persyaratan, calon Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pasuruan (Terlampir); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup (Terlampir); Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
Surat keterangan sehat rohani dan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); Surat pernyataan (Terlampir);
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. Formulir kelengkapan persyaratan berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilaman Bawaslu Kabupaten Pasuruan www.pasuruan.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email RekrutmenBawasluPasuruan@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan Jl. Raya Surabaya Malang KM 37 Pasuruan Jawa Timur 67115 (Barat Bundaran Apollo)
Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (*) Editor : Ronald Fernando