Penyisiran dilakukan di persimpangan-persimpangan dan jalan-jalan Kota Pasuruan. Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi menyatakan, puluhan reklame liar lagi diturunkan oleh anak buahnya. Pelanggarannya sama. Yaitu, dipasang tanpa izin alias liar. Akibatnya, tidak ada sumbangsih pajak ke pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, pemasangan reklame dilakukan di tempat yang tidak sesuai aturan. Meski sudah berizin, tetap dilarang memasang reklame seenaknya. ”Lokasi pemasangan harus sesuai dengan izinnya. Tidak boleh di sembarang tempat,” kata Nur Fadholi kemarin (23/6).
Menurut dia, Satpol PP telah menyisir sedikitnya di 15 simpang jalan. Mulai Jalan Gajah Mada, Jalan Soekarno-Hatta, sampai seluruh jalan protokol di wilayah Kota Pasuruan. Petugas melepas satu per satu reklame yang diketahui dipasang tanpa izin maupun salah lokasi pemasangan.
”Ada dua reklame tetap yang sama-sama tidak berizin. Kami lepas. Kami minta pemiliknya segera memenuhi kewajibannya mengurus izin dan membayar pajak,” tegas Fadholi.
Tidak hanya itu. Satpol PP juga mencopot 43 reklame lain yang tersebar di simpang-simpang jalan. Sebagian besar merupakan reklame yang memuat produk komersial. Ada juga promosi lembaga pendidikan. Puluhan reklame tersebut dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Gajah Mada.
”Semua pemiliknya kami arahkan agar mengikuti prosedur perizinan,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (17/6), Satpol PP juga menurunkan paksa dua reklame besar milik toko roti di Jalan Panglima Sudirman. Gara-garanya, reklame itu dipasang tanpa izin. Pemiliknya belum bayar pajak. Papan besar beserta tiang besi reklamenya diturunkan.
Menurut Nur Fadholi, instansinya telah memperingatkan pemilik reklame agar mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Juga, membayar pajak sebagaimana ketentuan peraturan daerah.
Selain menyisir reklame-reklame baru, Satpol PP membersihkan puluhan reklame yang sudah kedaluwarsa. Dalam sehari pada Rabu (15/6), ditemukan setidaknya 70 reklame yang melanggar. Sebagian besar berbentuk poster. Pemasangannya sembarangan. Misalnya, dipaku di pohon-pohon pinggir jalan sehingga merusak lingkungan. (tom/far)
Penertiban Reklame di Kota Pasuruan
(Pelanggaran Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame)
Kamis (23/6)
- Dua reklame tetap dan 43 reklame lain di berbagai titik jalan Kota Pasuruan. Pemasangan dilakukan tanpa izin dan belum membayar pajak.
Jumat (17/6)
- Dua reklame besar milik toko roti di Jalan Panglima Sudirman diturunkan paksa. Pemilik belum mengurus izin dan belum membayar pajak meski sudah dikirimi surat peringatan.
Rabu (15/6)
- Sekitar 70 poster komersial dicopot karena tidak berizin dan dipasang di pohon-pohon peneduh. Ada pula 14 baliho dan spanduk liar yang melanggar aturan pemasanggan.
Sumber: Liputan Jawa Pos Radar Bromo
Editor : Ronald Fernando