Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil peninjauan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo sehari sebelumnya. Sebelum menyegel unit rumah yang tengah dibangun, Rabu (8/6), pihaknya juga sudah melayangkan panggilan terhadap pengembang Perumahan Istana Bestari.
”Tadi pagi (kemarin, Red), pengembang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan di depan kawasan kavling tersebut. Petugas juga memasang garis segel di sekeliling area tersebut. Sementara saat penyegelan berlangsung, pembangunan rumah langsung dihentikan. Salah satu unit kavling sudah mulai dibangun tembok rumah. Sedangkan unit kavling yang lain masih berupa fondasi.
Fadholi memaparkan beberapa alasan sehingga tanah kavling yang dibangun rumah itu disegel. Antara lain pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan layout dalam izin mendirikan bangunan (IMB). Seharusnya rumah itu menghadap ke arah barat.
Namun fakta di lapangan dibangun menghadap ke utara. Hal itu melanggar Pasal 10 Perda Nomor 15/2011 tentang Retribusi IMB. ”Jadi memang ada kesalahan. Tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan,” ungkap Fadholi.
Di samping itu, lanjut Fadholi, pihak pengembang juga tidak menyediakan fasilitas umum berupa akses jalan. Karena itu, pihaknya menghentikan pembangunan rumah baru tersebut. Kecuali, posisi rumah disesuaikan dengan layout pada IMB. Dan pengembang sudah menyediakan akses jalan sendiri yang tidak memakan aset pemkot.
”Kami minta kesediaan pengembang membuat akses jalan. Sudah membuat pernyataan bersedia,” jelasnya. Sedangkan pembangunan rumah di kawasan itu bisa dilanjutkan kalau memang posisinya sesuai dengan siteplan awal. Yakni menghadap ke barat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Soemarjono berharap pengembang segera melakukan mediasi dengan pembeli kavling selama pembangunan itu dihentikan. Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan pemerintah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia menyarankan agar pemerintah juga memanggil pengembang dan pembeli.
”Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap penerbitan IMB yang terlalu prematur. Apapun alasannya pembeli sudah dirugikan,” tandas Soemarjono. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin