Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Soemarjono mengatakan, site plan tanah kavling di perumahan tersebut memang tidak selaras dengan kondisi di lapangan. Sebab, pengembang memang belum menyiapkan fasilitas umum berupa akses jalan. Jadi, satu-satunya akses jalan ialah aset daerah.
Dia menegaskan, site plan rumah di kawasan tersebut sedianya direncanakan menghadap ke barat. Bukan ke utara seperti sekarang. Akibatnya, aset daerah dijadikan sebagai akses jalan.
https://radarbromo.jawapos.com/pasuruan/08/06/2022/aset-daerah-termakan-jalan-perumahan-pengembang-ajukan-sewa-alih-fungsi/
”Celakanya lagi, DPMPTSP sudah mengeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan). Ini sebuah kecerobohan menurut kami,” ungkap Soemarjono.
Karena itu, komisi II mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengkaji ulang IMB yang sudah diterbitkan. Komisi II juga mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan punya orientasi lebih besar untuk mempertahankan aset daerah. Tidak terkesan melakukan pembiaran hanya karena luas aset yang dianggap tidak seberapa.
”Aset daerah itu sangat penting. Tidak bisa dianggap main-main meski luasnya 5 kali 70-an meter ya,” jelas legislator Gerindra tersebut.
Menurut dia, aset daerah tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Misalnya, dijadikan green house, kolam budi daya ikan, atau kegiatan lain yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. ”Jadi, nggak bisa dianggap remeh,” ujar Soemarjono.
Komisi II menyarankan pengembang agar segera menyiapkan lahan untuk dijadikan akses jalan perumahan. Mereka bisa melakukan pembebasan lahan di sisi selatan yang bukan termasuk aset daerah. Sehingga akses jalan perumahan tidak memanfaatkan aset daerah.
”Pengembang wajib memikirkan juga. Segera siapkan akses jalan. Jangan merugikan pembeli,” bebernya. (tom/far)