Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Program PELANGI Milik Pemkot Pasuruan

Jawanto Arifin • Selasa, 7 Juni 2022 | 13:01 WIB
BERSINERGI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dyah Miryanti bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Shierly Marlena dan jajarannya. (Foto: Istimewa)
BERSINERGI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dyah Miryanti bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Shierly Marlena dan jajarannya. (Foto: Istimewa)
KEPALA BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dyah Miryanti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam melaksanakan Program JKN-KIS. Terlebih dengan adanya inovasi program PELANGI (Pelayanan Pengaktifan KIS Walaupun Memiliki Tunggakan Premi) yang belum lama ini diluncurkan.

Selama ini, BPJS Kesehatan terus memperhatikan dan mengevaluasi berbagai hal untuk meningkatkan mutu program JKN agar semakin baik. BPJS Kesehatan juga terus mendorong agar Universal Health Coverage (UHC) bisa tercapai. Seperti di Kota Pasuruan yang sudah mencapai 99,36 persen.

”Kami sangat mengapresiasi hadirnya program PELANGI. Karena memang yang terpenting bukan sekadar mencapai UHC. Tetapi juga diperlukan langkah-langkah yang bisa mengakomodasi permasalahan di lapangan, memudahkan akses masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkap Dyah Miryanti dalam pertemuan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Senin (6/6).

Photo
Photo
KOLABORASI: Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan saat menyosialisasikan program PELANGI di Kecamatan Panggungrejo. (Foto: Istimewa)

Menurut Dyah, inovasi program PELANGI juga patut dicontoh oleh daerah lain. Sebab program PELANGI ini memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan premi. Masyarakat yang mempunyai tunggakan premi BPJS Kesehatan bisa mengaktifkan kembali kartunya setelah beralih menjadi Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID). Sedangkan beban tunggakan iuran sementara akan ditangguhkan, selanjutnya pembiayaan setelah pengalihan akan ditanggung Pemerintah Kota Pasuruan dengan layanan kelas III.

”Harapannya, inovasi program dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan ini bisa diadopsi daerah lain. Terutama yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan,” beber Dyah.



Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf mengatakan, program PELANGI merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota Pasuruan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan. Gus Ipul berharap program PELANGI ini bisa meng-cover jaminan kesehatan seluruh masyarakat Kota Pasuruan. Sehingga bisa mengoptimalkan tingkat UHC di Kota Pasuruan.

”Kami ingin mendorong masyarakat agar peduli terhadap masa depannya lewat kartu BPJS. Jangan sampai ada warga yang ketika sakit tidak bisa mendapat layanan BPJS karena mengalami tunggakan premi. Jadi ini memang komitmen kami agar masyarakat lebih mudah mendapat layanan kesehatan,” ungkap Gus Ipul.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr. Shierly Marlena mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalisasi capaian UHC di Kota Pasuruan. Sehingga diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan ketika mengalami tunggakan premi. ”Ini juga tidak terlepas dari dukungan BPJS yang memberikan kemudahan program, khususnya berkaitan dengan jaminan kesehatan masyarakat,” ungkap Shierly.

Menurut Shierly, jumlah penduduk yang belum mendapat jaminan kesehatan karena iuran kepesertaannya menunggak tak sampai 1 persen. Sejauh ini, ada 19.642 peserta BPJS yang nonaktif akibat menunggak iuran. Kondisi itu terjadi akibat beberapa hal. ”Sebagian besar pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan maupun drop up yang sebelumnya dibiayai APBN. Ada juga peserta mandiri yang memang menunggak,” kata Shierly.

Dengan program PELANGI, peserta BPJS yang menunggak kini bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya. Iuran yang wajib dibayar peserta akan ditanggung pemerintah melalui APBD. Dengan catatan, mau menjadi peserta kelas III. Jadi, kartu peserta yang semula nonaktif bisa dimanfaatkan kembali. ”Tunggakannya akan dibekukan sepanjang mau kelas III,” ungkap Shierly.



Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dalam menyosialisasikan program PELANGI ke masyarakat luas. Belum lama ini, sosialisasi program PELANGI dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. ”Kami dan BPJS Kesehatan berupaya mendekatkan program ini ke masyarakat. Jadi saat sosialisasi, juga sekaligus membuka pelayanan on the spot di kantor kecamatan,” pungkasnya. (tom/*) Editor : Jawanto Arifin
#bpjs kesehatan #pemkot pasuruan