”Tidak terpengaruh itu. Tetapi, KLA memang harus menekan angka pernikahan dini dan kekerasan anak,” papar Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan Loembini Pedjati Lajoeng.
Data angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan menyebutkan, ada 30 kasus pada 2020. Setahun berikutnya, 2021, jumlah kasus selama 12 bulan terakumulasi 40 laporan.
Untuk pernikahan dini, pada triwulan pertama 2022 ini, tercatat 156 pasangan yang mengajukan dispensasi usia kawin. Semuanya anak yang hendak menikah meski berusia di bawah 19 tahun. Pada 2021, jumlah pernikahan dengan usia di bawah 19 tahun mencapai 650 perkara.
Loembini menjelaskan, ada beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan status KLA. Kabupaten Pasuruan sekarang masih KLA pratama. ”Tahun ini kami upayakan naik ke madya,” ujarnya.
Dia menambahkan, faktor yang dinilai dalam KLA, antara lain, pemenuhan hak sipil anak, kelembagaan, lingkungan, keluarga, dan pengasuhan, serta kesehatan dasar, kesejahteraan pendidikan, dan perlindungan khusus. Itulah yang masuk parameter penilaian.
”Jadi, kekerasan anak dan angka pernikahan dini tidak termasuk. Tetapi, dalam KLA, keduanya harus ditekan agar tidak ada," katanya di Pendapa Kabupaten Pasuruan kemarin (25/5). (sid/far) Editor : Jawanto Arifin