Penyelidikan dimulai dengan mengumpulkan data dan keterangan di bidang intelijen. Kejaksaan juga mempelajari sejumlah dokumen. Terutama dokumen perjanjian kerja sama antara Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung dengan Pemkot Pasuruan yang berlangsung selama 30 tahun, sejak 2008.
”Setelah kami telusuri hak yang diberikan ke Pemkot Pasuruan cuma Rp 25 juta setahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Pendapatan tersebut berasal dari sewa lahan sebesar Rp 10 juta dan Rp 15 juta sebagai kontribusi pemanfaatan aset. Sementara aset yang digunakan pihak koperasi terdiri dari tanah dan eks gedung bioskop.
Timnya lalu menemukan sejumlah kejanggalan berkaitan dengan retribusi daerah. Terlebih terkait pemanfaatan aset berupa eks gedung bioskop yang menjadi Senkuko.
Berdasarkan perhitungan awal oleh kejaksaan, ada potensi hilangnya pendapatan daerah sebesar Rp 3 miliar. Lalu untuk memastikan, kejaksaan meminta Bapenda Kota Pasuruan menghitung potensi pendapatan daerah berdasarkan Perda Nomor 2/2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dari perhitungan itu ada nilai kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
”Dari kacamata tindak pidana korupsi, kami anggap ada retribusi yang tidak pernah dibayarkan sebesar Rp 2,2 miliar itu,” ungkap Maryadi.
Maryadi mengaku sudah memberi kesempatan pada Senkuko untuk membayar retribusi tersebut. Terlebih penghasilan Senkuko mencapai Rp 3 miliar setahun.
Dengan demikian, upaya penindakan hukum masih bisa dikesampingkan. Apalagi sudah ada petunjuk Kejaksaan Agung RI agar mengutamakan pemulihan keuangan negara dalam perkara semacam ini. Yang diutamakan yakni agar hak-hak pemerintah bisa dikembalikan.
”Padahal kami sudah sampaikan agar membayar ke kas daerah, bukan ke kejaksaan. Lalu tanda bukti pembayaran disampaikan ke kejaksaan. Itu uang negara, bukan untuk kejaksaan. Lalu kalau mereka tanya kenapa kejaksaan yang menagih? Karena ini memang hasil temuan selama penyelidikan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selama penyelidikan kejaksaan sudah memberi kesempatan pihak Senkuko untuk membayar tagihan retribusi tersebut. Namun bila respons Senkuko seperti sekarang, bukan tidak mungkin kejaksaan akan menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.
”Tentu dengan adanya hal-hal seperti ini, kami akan mencari alternatif penyelesaian lain. Karena bagaimanapun penanganan suatu perkara harus ada ending-nya,” pungkas Maryadi. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin