Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Status Kab Pasuruan di KLA Masih Pratama, Belum Naik Lagi

Jawanto Arifin • Rabu, 16 Maret 2022 | 21:24 WIB
PERLU PERHATIAN: Warga bersama anaknya melintas di hutan kota di Pogar, Bangil. Kabupaten Pasuruan masih berupaya untuk naik tingkat sebagai kabupaten layak anak. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PERLU PERHATIAN: Warga bersama anaknya melintas di hutan kota di Pogar, Bangil. Kabupaten Pasuruan masih berupaya untuk naik tingkat sebagai kabupaten layak anak. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Posisi Kabupaten Pasuruan sebagai kabupaten layak anak (KLA) masih stagnan. Hingga kini berada di peringkat pratama selama dua tahun. Banyak faktor, yang menyebabkan belum bisanya sebuah daerah untuk naik peringkat.

Agar bisa naik tingkat ke Madya, Nindya, bahkan utama, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sama. Bahkan, menurut Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imrin, adalah sebuah kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan sistem KLA. Secara otomatis, hal itu tentunya menjadi tanggung jawab semua OPD.

“Masalah anak ini tidak hanya tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinkes saja. Tapi juga melibatkan banyak OPD. Termasuk upaya menekan angka stunting di dalamnya,” kata wabup yang akrab disapa Gus Mujib.

Photo
Photo
PACU SEMANGAT: Wabup Pasuruan KH A Mujib Imron saat sambutan dan memotivasi pegawai agar organisasi perangkat daerah bisa mendukung Kabupaten Pasuruan ramah terhadap anak. (Foto: M Rosyidi/Jawa Pos Radar Bromo)

Dibutuhkan sebuah gerakan yang harus terstruktur dan tersistem. Berikut dilengkapi dengan payung hukumnya. Hal tersebut melengkapi dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa seorang anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhannya.

“Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan anak. UU organiknya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 juga ada Permen No 2, yang harus diwujudkan melalui komitmen Pemerintah Daerah, membangun KLA,” terangnya saat menyampaikan gagasannya dalam rapat.



Menurutnya, rapat kemarin itu bukan untuk mempersiapkan ajang lomba. Tetapi, untuk mengevaluasi bagaimana agar KlA di daerahnya bisa terwujud. “Karena dari hasil monitoring di lapangan, masih banyak data-data yang belum masuk dari OPD lainnya,” ujarnya.

Ia berharap, ada sinergitas dari sektor swasta dalam menyukseskan KLA. Bahu-membahu bersama OPD terkait untuk meninjau dan mengevaluasi kembali kekurangan upaya perwujudannya yang harus segera dipenuhi.

“Indikator KLA, pembangunan harus dilihat indikatornya apa. Kinerja menghasilkan apa bisa dilihat dari masing-masing OPD, masuk klaster mana. Secara kelembagaan sudah tentu menjadi kewajiban untuk menelaah KLA. Bagaimana keterlibatan dunia usaha. Baik Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja bisa menelaah kembali, mana yang ada kekurangannya harus segera dipenuhi. Akta kelahiran dan kartu identitas anak, misalnya. Itu harus disosialisasikan ke masyarakat juga,” tuturnya. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kla #kabupaten pasuruan #pemkab pasuruan #kabupaten layak anak