Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Akses Makin Longgar, Penumpang Kereta Api Meningkat

Jawanto Arifin • Jumat, 11 Maret 2022 | 23:16 WIB
SEDIKIT LONGGAR: Suasana di salah satu gerbong kereta api. Saat ini syarat penumpang lebih longgar. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
SEDIKIT LONGGAR: Suasana di salah satu gerbong kereta api. Saat ini syarat penumpang lebih longgar. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang hendak menempuh perjalanan menggunakan kereta api (KA). Sebab ketentuan pemerintah yang terbaru meniadakan kewajiban penumpang untuk menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen. Imbasnya, jumlah penumpang yang mengakses jasa trasportasi tersebut meningkat.

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 9 Maret 2022 lalu.

“Kami mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Broer.

Photo
Photo
Stasiun Pasuruan yang berada di bawah Daop 9 Jember juga yakin, ada peningkatan penumpang kereta api. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)

Sementara proses validasi data vaksinasi penumpang, diintegrasikan dengan ticketing system KAI melalui aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi penumpang langsung diketahui oleh pihak KAI saat pemesanan tiket. Baik melalui aplikasi KAI Access, website KAI, maupun saat boarding.

Perjalanan KA jarak jauh kini bisa diakses penumpang dengan syarat sudah divaksin primer secara lengkap. Baik dosis pertama maupun kedua. Namun bagi yang belum vaksinasi lengkap, masih diperlukan keterangan negatif hasil rapid test antigen. Sedangkan calon penumpang yang sama sekali belum divaksinasi, harus disertai alasan medis yang kuat dari rumah sakit.

Lalu bagi penumpang kereta api lokal, hanya diwajibkan vaksinasi minimal dosis pertama. Mereka tidak lagi diwajibkan menunjukkan keterangan hasil negatif tes rapid test antigen. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Broer.



Dia menegaskan, dalam SE Kemenhub terbaru, kapasitas angkutan KA jarak jauh maksimal 100 persen. Kendati demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

“Kami juga terus upaya memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Broer.

Sementara, Humas PT. KAI Daop 9 Jember Tohari menegaskan, sehari setelah kebijakan baru itu sudah berimbas pada meningkatnya jumlah penumpang. Dia menyebut ada kenaikan sekitar 10 persen setelah ketentuan perjalanan KA tidak begitu diperketat.

“Kalau dibandingkan dengan 2021, pada periode yang sama Januari dan Februari, tahun ini mengalami kenaikan 75 persen,” tandas Tohari. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#aturan naik kereta api #penumpang kereta api #daop 9 jember