Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rozi Jual Obat Keras di Warung, Langsung Disergap Polisi

Jawanto Arifin • Minggu, 6 Maret 2022 | 22:15 WIB
TERSANGKA: Fathur Rozi ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. (Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)
TERSANGKA: Fathur Rozi ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. (Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan saat pelaku yang bernama Fathur Rozi itu menemui pembeli untuk bertransaksi. Jual-beli barang terlarang itu pun terbongkar pada Kamis (3/3).

Polisi sebenarnya sudah lama mencurigai Fathur. Lelaki 21 tahun asal Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, tersebut selama ini disebut-sebut kerap menjual obat-obatan keras di wilayah Kota Pasuruan.

”Berdasar informasi itu tim satresnarkoba mulai menyelidikinya,” kata Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Vita.

Gerak-gerik Fathur diintai. Jejaknya semakin jelas. Polisi pun segera bergerak ketika pelaku masuk ke sebuah warung mi ayam di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo. Di dalam warung tersebut, pelaku ternyata sudah ditunggu seorang pemuda yang ingin membeli obat jenis trihex. Jika disalahgunakan, obat ini bisa menjerumuskan konsumennya ke jurang narkoba.

Awalnya, polisi membiarkan keduanya bertransaksi. Namun, sejumlah aparat yang menyamar langsung menyergap Fathur. Dia kaget, tapi hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan 4 bungkus plastik berisi 56 butir pil. Sedangkan dari tangan Fathur, disita 204 butir pil.

”Pelaku berusaha mengelabui petugas agar transaksinya tidak dicurigai. Dia menyimpan obat-obatan itu di dalam bungkus rokok,” Iptu Vita.



Polisi pun membawa Fathur ke Mapolres Pasuruan Kota. Dia ditahan. ”Yang bersangkutan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Vita. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin
#pengedar pil #obat terlarang