Polisi sebenarnya sudah lama mencurigai Fathur. Lelaki 21 tahun asal Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, tersebut selama ini disebut-sebut kerap menjual obat-obatan keras di wilayah Kota Pasuruan.
”Berdasar informasi itu tim satresnarkoba mulai menyelidikinya,” kata Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Vita.
Gerak-gerik Fathur diintai. Jejaknya semakin jelas. Polisi pun segera bergerak ketika pelaku masuk ke sebuah warung mi ayam di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo. Di dalam warung tersebut, pelaku ternyata sudah ditunggu seorang pemuda yang ingin membeli obat jenis trihex. Jika disalahgunakan, obat ini bisa menjerumuskan konsumennya ke jurang narkoba.
Awalnya, polisi membiarkan keduanya bertransaksi. Namun, sejumlah aparat yang menyamar langsung menyergap Fathur. Dia kaget, tapi hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan 4 bungkus plastik berisi 56 butir pil. Sedangkan dari tangan Fathur, disita 204 butir pil.
”Pelaku berusaha mengelabui petugas agar transaksinya tidak dicurigai. Dia menyimpan obat-obatan itu di dalam bungkus rokok,” Iptu Vita.
Polisi pun membawa Fathur ke Mapolres Pasuruan Kota. Dia ditahan. ”Yang bersangkutan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Vita. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin