Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko menerangkan, proyek pembangunan dua gedung itu memang sudah diselesaikan akhir tahun lalu. Namun sampai saat belum difungsikan. Gustap mengaku, masih menunggu berakhirnya masa pemeliharaan.
“Selama enam bulan setelah pekerjaan selesai masih dalam masa pemeliharaan,” kata Gustap.
Dinasnya enggan mengambil risiko. Meski pekerjaan proyek sudah sesuai dengan yang direncanakan. Namun, kata Gustap, akan lebih baik jika selama masa pemeliharaan gedung itu tidak difungsikan lebih dulu. Sehingga apabila terdapat kerusakan bangunan akibat kesalahan konstruksi, bisa langsung dibenahi pihak ketiga yang menggarap proyek itu.
“Karena selama masa pemeliharaan masih jadi tanggungan pelaksana. Jadi misalnya ada atap yang rusak, keramiknya copot dan lainnya, bisa langsung diperbaiki,” katanya.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, dua gedung di Jalan Hang Tuah itu baru bisa ditempati. Menurutnya, Pemkot Pasuruan nantinya akan menghibahkan gedung tersebut ke Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819/Pasuruan. Selanjutnya menjadi kewenangan dua instansi tersebut. Baik dalam hal pemanfaatan dan pemeliharaan.
Selama ini, Panggungrejo memang belum memiliki Polsek dan Koramil sendiri. Padahal cakupan wilayah tersebut cukup luas dibandingkan tiga kecamatan lain di Kota Pasuruan. Yakni membawahi 13 kelurahan. Ada pun fungsi kepolisian dan satuan penjaga teritorial di wilayah itu, selama ini dibagi dengan Polsek dan Koramil terdekat. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin