Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lagi, Satpol PP Hentikan Proyek Perumahan di Kota Pasuruan

Jawanto Arifin • Senin, 28 Februari 2022 | 20:07 WIB
SEPI: Proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP pun menghentikan proyek tersebut sampai IMB ada. (M Busthomi/Radar Bromo)
SEPI: Proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP pun menghentikan proyek tersebut sampai IMB ada. (M Busthomi/Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali membuat pengusaha properti di Kota Pasuruan garuk-garuk kepala. Belum lama ini, proyek pembangunan perumahan dipaksa berhenti. Alasannya, lantaran pengembang properti belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi membenarkan penghentian proyek properti tersebut. Pihaknya meminta agar pengembang properti mengikuti aturan main dalam berinvestasi di kota santri ini. Yakni dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum proyek dikerjakan.

“Kami dapat laporan dari masyarakat ketika anggota sedang patroli. Bahwa di Kelurahan Petahunan itu ada aktivitas pembangunan perumahan,” kata Fadholi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Memang, proyek yang sedang berjalan masih berupa pemadatan area. Lalu, sebagian sudah dibangun pondasi rumah. Belum ada pembangunan rumah. Akan tetapi, Fadholi meminta agar pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan. Sebab, sejauh ini perumahan tersebut belum memiliki IMB.

“Sudah kami kroscek juga di Dinas Penanaman Modal, belum ada IMB yang dikeluarkan. Sedangkan di lapangan, pekerjaan sudah berjalan,” kata Fadholi.

Dia meminta agar pengembang segera mengurus legalitas tersebut. Sehingga, proyek pembangunan perumahan itu bisa dilanjutkan lagi. Selama IMB belum ada, ia mewanti-wanti agar proyek itu tidak dilanjut. Pihaknya juga akan terus memantau situasi di lapangan.

“Karena ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Maka kami harus lakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Fadholi.



Tindakan serupa bukan kali ini saja dilakukan penegak perda itu. Dalam setahun terakhir, sedikitnya sudah ada tiga proyek perumahan yang dihentikan. Alasannya pun sama. Tidak pengembang belum punya IMB. Hanya saja, salah satu dari proyek perumahan sudah bisa dilanjut setelah pengembang memiliki IMB.

“Yang satu sudah ada IMB-nya. Memang sempat dihentikan selama sebulan,” bebernya.

Jadi sampai sekarang, masih ada dua proyek pembangunan perumahan yang dihentikan. Yakni di Kelurahan Gentong dan Kelurahan Petahunan.

Dia menegaskan, tindakan yang diambil bukan berarti menghalangi investasi masuk Kota Pasuruan. Langkah tersebut disebutnya justru demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib aturan.

“Kalau memang sudah ada izinnya, pihak pengembang bisa melanjutkan pekerjaannya lagi,” tandasnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin
#proyek perumahan dihentikan #pemkot pasuruan