Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengaku belum mengetahui siapa pemilik dua lapak tersebut. Pihaknya sudah berusaha menggali informasi untuk mencari tahu pemiliknya. Namun dalam beberapa hari terakhir lapak itu memang masih belum buka. Kondisinya masih baru.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan masyarakat yang hendak berdagang,” kata Fadholi.
Akan tetapi, dinasnya juga punya kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2013 tentang PKL. Dia menegaskan dalam regulasi tersebut seluruh PKL tidak boleh berjualan di tempat umum, trotoar maupun bahu jalan. Kecuali memang mendapat izin dari pemerintah. Seperti para PKL di kawasan GOR Untung Suropati misalnya.
“Nah, dua lapak yang di kawasan pelabuhan itu sebenarnya sudah kami pantau sejak ada laporan dibangun semipermanen,” katanya.
Sejauh ini belum diketahui siapa pemilik lapak itu. Kendati demikian, Fadholi enggan membiarkannya terlalu lama. Sebab, keberadaan dua lapak itu jelas-jelas menyalahi ketentuan perda. Karena itu, sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi tersebut, Jumat (4/2).
“Karena pemiliknya sudah mendirikan bangunan semipermanen dan memakan lahan orang. Sehingga mengganggu masyarakat yang lain,” ujarnya.
Dia memberi peringatan agar lapak itu segera dibongkar. Dinasnya memberi waktu pemilik lapak selama 1x24 jam. Pesan itu dituangkan dalam poster yang ditempel di dua lapak itu. Bila sampai batas waktu tidak dibongkar, Fadholi terpaksa kembali menurunkan timnya membongkar lapak itu.
“Kami beri waktu sampai 1x24 jam kepada pemilik untuk membongkarnya,” katanya. Dia berujar tindakan itu dilakukan demi terciptanya kawasan kota yang lebih tertib. Bila dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak PKL yang membangun lapak semipermanen di sembarang tempat. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin