Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan Agus Budi Darmawan mengatakan, penindakan terhadap betor bandel belum ada. Pihaknya masih mengedepankan upaya preventif seperti teguran.
Ia mengakui sejumlah rambu-rambu larangan telah dipasang. Seperti, di Simpang PLN lama, Simpang Kumala, Jalan Belitung, dan di depan Terminal Wisata. Tetapi, selama ini masih sering ditemukan betor yang nekat masuk jalan tengah kota.
“Rambu ini bersifat imbauan agar mereka patuh. Teguran juga rutin dilakukan. Cuma ternyata belum maksimal. Kalau penindakan lanjutan masih dikoordinasikan dengan Satlantas," ujarnya.
KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota Ipda Rio Sagita menyebutkan, pihaknya masih mengedepankan langkah humanis. Sebab, memang payung hukum terkait penindakannya belum ada. “Giat sosialisasi dulu yang dikedepankan. Kami masih menunggu aturan. Penindakannya seperti apa, betornya dikemanakan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ismu Hardiyanto mengaku masih menunggu usulan peraturan daerah (perda) dari Pemkot, untuk aturan penindakan betor. Tetapi, menurutnya dalam penindakan juga perlu dipikirkan penanganan pemilik betor.
“Rata-rata pemilik betor mencari nafkah. Makanya kami masih tunggu dari Pemkot, usulannya seperti apa,” ujarnya. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin