Rinciannya, pada Minggu 14 November, kecelakaan kereta api dan mobil terjadi di perlintasan tanpa palang Yonkav, Beji. Sebuah mobil sedan Civic warna putih, tertabrak kereta komuter relasi Pasuruan-Surabaya.
Empat mahasiswa meninggal dalam insiden itu. Saat itu, empat mahasiswa itu baru saja nongkrong. Mereka berniat mengantar pulang temannya di Beji. Saat mobil yang melaju dari arah Bangil, tertabrak kereta yang melintas juga dari arah timur ke barat.
https://radarbromo.jawapos.com/bangil/15/11/2021/civic-tertabrak-ka-komuter-di-perlintasan-tanpa-palang-beji-4-tewas/
Jumat 19 November, giliran perlintasan tanpa palang di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi yang jadi saksi tragedi berdarah. KA Tawang Alun yang melaju dari arah utara ke selatan menabrak mobil jip Daihatsu Taft yang memuat rombongan sekeluarga. Empat orang pun meninggal dalam insiden itu.
Terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Mobil Taft yang tertabrak KA pun alami ringsek parah setelah sempat terseret sekitar 25 meter dari lokasi kejadian.
https://radarbromo.jawapos.com/pandaan/19/11/2021/sekeluarga-tewas-tertabrak-ka-di-perlintasan-tanpa-palang-sentul/
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan, PT KAI hanya berperan sebagai operator. Sedangkan penyedia sarana dan prasarana penunjang seperti palang pintu, merupakan kewenangan pelaksana di pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, PT KAI belum akan menyediakan palang pintu tersebut. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian.
“Kami serahkan ke UU. Untuk penyediaan palang pintu tersebut kewenangan pelaksana di pemerintah daerah. Dan kami hanya sebagai operator,” jelasnya. (zal/one/mie) Editor : Jawanto Arifin