Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

6 Hari, 8 Tewas di Perlintasan KA tanpa Palang Wilayah Pasuruan

Jawanto Arifin • Sabtu, 20 November 2021 | 17:44 WIB
TELAN KORBAN JIWA: Kondisi Civic yang tertabrak di perlintasan tanpa palang Yonkav Beji dan Taft yang tertabrak Tawangalun di Sentul, Purwodadi. (Iwan Andrik-Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
TELAN KORBAN JIWA: Kondisi Civic yang tertabrak di perlintasan tanpa palang Yonkav Beji dan Taft yang tertabrak Tawangalun di Sentul, Purwodadi. (Iwan Andrik-Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Keberadaan perlintasan tanpa palang di wilayah Kabupaten Pasuruan cukup membahayakan. Dalam kurun enam hari, sudah ada delapan korban jiwa melayang.

Rinciannya, pada Minggu 14 November, kecelakaan kereta api dan mobil terjadi di perlintasan tanpa palang Yonkav, Beji. Sebuah mobil sedan Civic warna putih, tertabrak kereta komuter relasi Pasuruan-Surabaya.

Empat mahasiswa meninggal dalam insiden itu. Saat itu, empat mahasiswa itu baru saja nongkrong. Mereka berniat mengantar pulang temannya di Beji. Saat mobil yang melaju dari arah Bangil, tertabrak kereta yang melintas juga dari arah timur ke barat.

https://radarbromo.jawapos.com/bangil/15/11/2021/civic-tertabrak-ka-komuter-di-perlintasan-tanpa-palang-beji-4-tewas/

Jumat 19 November, giliran perlintasan tanpa palang di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi yang jadi saksi tragedi berdarah. KA Tawang Alun yang melaju dari arah utara ke selatan menabrak mobil jip Daihatsu Taft yang memuat rombongan sekeluarga. Empat orang pun meninggal dalam insiden itu.

Terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Mobil Taft yang tertabrak KA pun alami ringsek parah setelah sempat terseret sekitar 25 meter dari lokasi kejadian.

https://radarbromo.jawapos.com/pandaan/19/11/2021/sekeluarga-tewas-tertabrak-ka-di-perlintasan-tanpa-palang-sentul/



Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan, PT KAI hanya berperan sebagai operator. Sedangkan penyedia sarana dan prasarana penunjang seperti palang pintu, merupakan kewenangan pelaksana di pemerintah daerah.

Karena itu, menurutnya, PT KAI belum akan menyediakan palang pintu tersebut. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian.

“Kami serahkan ke UU. Untuk penyediaan palang pintu tersebut kewenangan pelaksana di pemerintah daerah. Dan kami hanya sebagai operator,” jelasnya. (zal/one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kecelakaan kereta api #kecelakaan kereta apI purwodadi #tabrakan perlintasan tanpa palang #perlintasan tanpa palang pintu