Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bantuan Anak Korban Covid Hanya Berlaku Tiga Bulan

Jawanto Arifin • Kamis, 18 November 2021 | 21:15 WIB
PELUK-CIUM: Mensos Risma saat memberi bantuan terhadap anak korban Covid di Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PELUK-CIUM: Mensos Risma saat memberi bantuan terhadap anak korban Covid di Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah berupaya meringankan beban anak-anak yang menjadi yatim atau yatim piatu karena pandemi. Mereka yang ditinggalkan orang tuanya akibat terpapar Covid-19 memang dikucur bantuan. Akan tetapi, bantuan tidak bisa diberikan seterusnya. Pemerintah membatasi bantuan itu hanya berlaku selama tiga bulan.

Di Kota Pasuruan tercatat ada 70 anak-anak yang orang tuanya meninggal karena ganasnya virus korona. Mereka kemudian didata dan diusulkan agar mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Hery Dwi Sujatmiko mengatakan, bantuan itu langsung diberikan pemerintah pusat. Setiap anak yang menerima bantuan, mendapat rekening tabungan. Nah, bantuan berupa uang itu juga langsung ditransfer ke tabungan setiap penerima.

“Nilai bantuannya tidak sama. Diklasifikasi berdasarkan usia sekolah dan yang belum sekolah,” katanya.

Dia menambahkan, bagi mereka yang belum bersekolah diberi bantuan senilai Rp 300 ribu. Sedangkan anak-anak yang sudah memasuki usia sekolah dibantu sebesar Rp 200 ribu.

Menurut Hery, soal besaran bantuan itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. “Jadi kami hanya mendata jumlah anak-anak yang orang tuanya meninggal karena covid-19,” bebernya.

Di samping itu, pemberian bantuan itu juga terbatas. Tidak bisa dilakukan seterusnya. Melainkan hanya berlaku selama tiga bulan saja. Terhitung sejak November 2021. Jadi, para penerima bantuan akan menerima pencairan bantuan di tabungan masing-masing sesuai dengan besarannya setiap bulan. “Diberikan untuk tiga bulan. Mulai November sampai Desember,” katanya. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#korban covid-19 #bansos covid #yatim-piatu #pemkot pasuruan #anak-anak