Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pansus Konflik Agraria Terus Cari Solusi,Serap Aspirasi Warga 10 Desa

Jawanto Arifin • Kamis, 11 November 2021 | 22:23 WIB
SERAP ASPIRASI: Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan menjaring aspirasi dari perwakilan warga 10 desa di Balai Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Rabu (10/11). (Foto: Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
SERAP ASPIRASI: Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan menjaring aspirasi dari perwakilan warga 10 desa di Balai Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Rabu (10/11). (Foto: Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
LEKOK, Radar Bromo - Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan terus berkerja. Berupaya menemukan solusi terbaik bagi masyarakat yang tinggal di 10 desa konflik agraria di Kabupaten Pasuruan. Rabu (10/11), mereka melakukan dengar pendapat dengan perwakilan masyarakat dari 10 desa tersebut.

Kegiatan itu digelar di Balai Desa Semedusari, Kecamatan Lekok. Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan desa mengeluh. Termasuk dalam menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Meski mendapatkan anggaran seperti desa lainnya, mereka tidak bisa menggunakannya secara maksimal. Tidak bisa menggunakannya untuk membangun infrastruktur.

Seperti diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Tani Antardesa (FKTAD) Kabupaten Pasuruan Lasminto. Ia meminta segera ada penyelesaian terkait konflik agraria ini. Sebab, konflik ini membuat pemerintah desa kesulitan memajukan desa. Terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

https://radarbromo.jawapos.com/utama/06/11/2019/dinilai-menyesatkan-soal-konflik-agraria-jawaban-bupati-diinterupsi/

Menurutnya, saat ada pengerjaan pembangunan yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur lainnya, selalu dihentikan oleh TNI AL. Beberapa waktu lalu, saat ada rehab musala di Desa Sumberanyar, kendaraan yang membawa alat dan material dilarang masuk oleh anggota TNI AL.

“Saya sempat bilang ke TNI AL, kalau memang tidak boleh dibangun, apa masyarakat tidak perlu salat saja, karena bangunannya bisa roboh sewaktu-waktu. Akhirnya, baru diperbolehkan oleh mereka,” ujarnya.

Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Purwo Eko HS menjelaskan, konflik agraria yang terjadi di sembilan desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling, masuk kategori konflik hak asasi manusia (HAM). Sebab, berulang kali terjadi ada warga yang terkena peluru dari TNI AL yang sedang berlatih. Kondisi ini pun membuat warga menjadi tidak aman.



Menurutnya, 10 desa ini juga diakui oleh NKRI dengan adanya DD dari Pemerintah Pusat. Bahkan, setiap tahun masyarakat juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena mereka memiliki bukti persil C untuk kepemilikan tanah. Sayang, DD ini tidak bisa terserap maksimal, karena tidak bisa digunakan untuk infrastruktur.

“Banyak jalan rusak tidak bisa kami benahi karena tidak diperbolehkan. Kami minta ada peninjauan dari sisi HAM. Termasuk hak listrik, hak air, dan hak hidup dengan tenteram,” ujar Purwo Eko.

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono menyebutkan, semua aspirasi dari masyarakat dan pihak desa akan ditampung. Pansus juga sudah melakukan hearing dengan TNI AL dan dinas-dinas terkait beberapa waktu lalu. Hasilnya akan dibahas lebih lanjut. “Sehingga memunculkan rekomendasi untuk disampaikan ke (pemerintah) pusat dalam hal ini Presiden RI,” ujarnya.

Jawa Pos Radar Bromo sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak TNI AL. Namun, upaya yang dilakukan belum berhasil. Berulang kali dihubungi melalui selulernya, Pasi Intel Kolatmar TNI AL Mayor Marinir Suprihatin, tidak merespons. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin
#tanah sengketa #konflik agraria #jawaban bupati #dprd kabupaten pasuruan #kasus alastlogo #pemkab pasuruan #sengketa tanah warga-tni #rapbd 2020