Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mempertanyakan kondisi lahan yang ada di wilayah setempat. Termasuk status keberadaan perusahaan-perusahaan di lahan yang masih ditengarai masuk kawasan konflik.
Karena, tidak sedikit perusahaan yang berdiri. Padahal, masyarakat yang ingin membangun rumah saja sulitnya minta ampun. Namun, kenyataannya, beberapa perusahaan berdiri sejak lama.
“Bagaimana status perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan tanah konflik itu. Bagaimana perizinannya dan hal-hal lainnya,” ujar Eko dalam hearing, Senin (4/10).
Hearing tersebut dihadiri sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan. Selain DPMPT Kabupaten Pasuruan, juga ada perwakilan dari Dispendukcapil, DPMPD, dan beberapa OPD lainnya. Selain itu, ada pula dari BPN Pasuruan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya mempertanyakan status perusahaan, Eko juga mempertanyakan layanan administrasi kependudukan, hingga penyerapan ADD dan DD di wilayah setempat. Hal ini untuk memastikan dan menjadi bahannya bahwa keberadaan pemerintah desa dan warga setempat, benar-benar nyata dan diakui oleh negara.
“Kami juga minta penjelasan, bagaimana realisasi penyerapan ADD dan DD di sembilan desa di Lekok dan satu desa di Nguling yang menjadi kawasan konflik,” pintanya.
Di samping itu, Eko yang merupakan politisi asal Lekok ini juga mempertanyakan BPN Kabupaten Pasuruan atas asal muasal munculnya sertifikat hak pakai pada lahan yang menjadi konflik tersebut. Hal ini penting. Karena bisa menjadi bahan risalah yang akan diajukan ke pusat.
“Mohon juga pihak BPN untuk memberikan kronologi sampai munculnya sertifikat hak pakai pada lahan konflik tersebut,” desaknya.
Hal senada dipertanyakan anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan Tri Laksono Adi. Bagaimana perusahaan-perusahaan setempat bisa berdiri. Sementara, izinnya masih diragukan.
Apalagi, perusahaan yang berdiri bukan sekadar lokal. Tapi nasional. “Kok bisa berdiri. Izinnya dari mana?” tanyanya.
Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto mengakui, belum mengetahui secara pasti berapa banyak perusahaan yang ada di wilayah konflik tersebut. Karena, sejauh ini pihaknya belum memperoleh pengajuan izin sama sekali dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah setempat.
“Kami belum memperoleh pengajuan izin dari perusahaan yang ada di wilayah setempat,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendaftaran Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yani menguraikan, ada setidaknya 35 ribu orang yang tinggal di sembilan desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling. Dari jumlah itu, baru 5 ribu orang yang memiliki adminduk.
“Tapi kami akan cek ulang. Data sementara kami, hanya jumlah tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan Isminasih menguraikan, secara keseluruhan penyerapan ADD dan DD di desa-desa yang masuk kawasan konflik tersebut sudah baik. Rata-rata mencapai 80 persen. Meski ada pula yang masih kisaran 50 persen. “Sebenarnya, penyerapannya bagus. Data kami, rata-rata 80 persen,” ungkapnya.
Kasi Penanganan dan Pengendalian BPN Kabupaten Pasuruan Yusuf memaparkan, ada kurang lebih 31 juta meter persegi kawasan yang masuk konflik tersebut. Tersebar di desa-desa yang ada di Lekok dan Nguling. Seperti Alastlogo, Balunganyar, Branang, dan beberapa desa Lekok serta satu desa di Nguling.
Dari luasan yang ada tersebut, sebenarnya bukan lagi masuk kewenangan BPN ataupun Lantamal V. Karena semuanya, sudah di-handle langsung oleh presiden.
“Kami sudah berulang kali mengikuti rapat berkaitan dengan lahan konflik tersebut. Pada intinya, kesimpulan yang ada sudah merupakan kewenangan lintas departemen. Bahkan, sudah di-handle presiden dan tinggal menunggu keluarnya perpres,” pungkasnya.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan Saifullah Damanhuri memandang, penyerapan ADD dan DD hingga kepemilikan adminduk bagi sebagian warga, menunjukkan kalau keberadaan mereka ada. Dan diakui oleh negara.
Karena itulah, mereka butuh dukungan. Agar bisa mendapatkan hak-haknya. “Kami berharap, apa yang sudah dilakukan masing-masing OPD untuk memberikan hak-hak warga tetap dilanjutkan. Seperti KTP ataupun pencairan ADD dan DD,” tandasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga dijelaskan kalau bukan lagi kewenangan bupati, melainkan pusat. “Karena itulah, peran kita semua untuk meyakinkan lintas kementerian bagaimana penyelesaian konflik ini,” paparnya. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin