Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Moch. Zaini menyayangkan penutupan tersebut. ”Kami baru tahu ini. Jika memang ditutup oleh pemiliknya, pasti ada ketidakbenaran,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Pos pantau itu juga digunakan sebagai tempat penarikan retribusi untuk masuk kawasan Wisata Budaya Tengger. Penutupan itu dilakukan karena Disparbud dinilai ingkar janji. Yang mana, sebelum pembangunan pos pantau, pemilik lahan dijanjikan akan mendapatkan jatah. Namun, hingga beroperasinya pos tersebut pada 2019, pemilik tidak mendapatkan apa-apa.
Karena itu, pos pantau ditutup pemilik lahan. Pemerintah Desa Mororejo, Kecamatan Tosari, sudah berusaha menjembatani polemik itu. Bahkan, pemerintah desa sempat memungut iuran untuk membayar pemilik lahan.
”Seharusnya jangan dibangun kalau bukan lahannya. Pemerintah itu membangun jika lahan miliknya. Bukan di atas lahan orang,” ujar Zaini.
Dia mencontohkan pembangunan jalan tol. Lahannya juga milik warga. Sebelum digunakan ya lahan itu dibeli dulu. Baru dibangun jalan tol. Jika memang tidak bisa dibeli, selayaknya ada perjanjian tertulis. MoU dengan pemilik lahan. Apakah dapat bulanan atau tahunan. Paling tidak dikontrak.
”Jangan sampai pemanfaatan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) malah merugikan pihak lain,” tegasnya.
Komisi III bakal melakukan investigasi terkait penutupan pos pantau tersebut. Kedua belah pihak akan dipanggil. Sehingga ada solusi. Jika memang harus membayar, sudah sepatutnya Disparbud menganggarkan dananya.
Disparbud Kabupaten Pasuruan sebelumnya menyatakan pembangunan pos pantau sekaligus penarikan retribusi tersebut tanpa syarat. Dinas kaget ketika tiba-tiba pemilik lahan menutup pos itu dan meminta bayaran. (sid/far) Editor : Jawanto Arifin