Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto belum memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi. Dia bahkan mengaku belum mendapat informasi tentang diamankannya provokator aksi menolak PPKM Darurat tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bromo, pria yang diamankan berinisial AH alias Buleng. Dia adalah warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, Buleng tengah menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi mengamankannya atas dugaan tindak pidana menghasut dengan lisan maupun tulisan di muka umum.
Sehingga berakibat terjadinya tindakan perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ketua LSM Penjara Rudy Hartono membenarkan salah satu anggotanya diamankan kepolisian. Dia mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Hanya saja, Rudy memastikan anak buahnya itu bukan pembuat pamflet yang berisi seruan aksi menolak PPKM Darurat. Dia hanya menerima kiriman dari seorang temannya. Lalu diunggah dalam status jejaring sosial WhatsApp.
“Maka, kami berharap kepolisian juga bisa melakukan penegakan hukum seadil-adilnya. Kalau benar-benar ingin menumpas isu itu, harus dicari sampai akarnya. Harus dicari pembuat pamflet yang sebenarnya,” kata Rudy.
Rudy pun menyebut, Buleng dalam hal ini hanya korban. Karena, bukan dia yang membuat pamflet provokatif tersebut. Kata Rudy, dalam unggahan status WhatsApp Buleng, juga tidak ada kalimat ajakan. Hanya memuat gambar pamflet yang berisi seruan aksi menolak PPKM Darurat.
“Kepolisian seharusnya menangkap aktor intelektual di balik aksi ini. Kalau dipaksakan Buleng sebagai tersangka, padahal dia kan juga korban,” katanya.
Mengapa korban? Rudy menyinggung latar belakang pendidikan Buleng yang notabene tidak tamat SD. Sehingga dia yakin Buleng juga tak memahami bahwa perbuatannya itu berimplikasi terhadap hukum.
Dia tak keberatan anggotanya diproses hukum apabila memang bersalah. Tetapi, kata Rudy, rasa keadilan harus tetap dikedepankan.
“Kami akan memberikan pendampingan. Tentu karena dia adalah anggota. Kami akan siapkan bantuan hukum,” pungkasnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin