Tiga hari sebelum aksi itu, ada sebuah pamflet yang tersebar di media sosial dan jejaring sosial seperti WhatsApp. Pamflet itu berisi ajakan untuk menolak penerapan PPKM Darurat.
Pamflet itu diberi judul “Pasuruan Melawan”. Di dalamnya juga terdapat seruan aksi untuk menolak PPKM Darurat, karena dianggap menindas rakyat kecil.
Pamflet itu mulai menyebar sejak Minggu (11/7) malam. Keesokan harinya, pamflet makin luas beredar. Banyak pengguna facebook yang ikut membagikan pamflet tersebut di media sosial.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menegaskan tak akan tinggal diam. Pihaknya akan menelusuri otak di balik kerusuhan tersebut. Sebab, pamflet itu dinilai sebagai bentuk propaganda.
Dia yakin ada pihak yang sengaja ingin menciptakan suasana chaos di tengah situasi pandemi saat ini. Sebab, pamflet itu tak mencantumkan penanggung jawab seruan aksi.
“Ada oknum masyarakat yang menggerakkan adik-adik kita ini yang rata-rata dari luar Kota Pasuruan. Tujuan mereka tidak jelas. Begitu kami tanya, mengaku mau nongkrong, mau ngopi,” kata dia.
Kendati demikian, ratusan massa itu tetap diamankan untuk dimintai keterangannya. Sebab, petugas menerima perlawanan saat membubarkan massa. Sebagian melempari petugas dengan batu. Bahkan, pelemparan itu mengakibatkan poslantas di pertigaan Jalan Slagah rusak. Kacanya pecah.
“Intinya, ini akibat beredarnya pamflet sejak beberapa waktu lalu. Itu tidak bertanggung jawab, korlap tidak disebutkan. Hanya membuat gaduh di media sosial dan banyak yang terpengaruh propaganda tersebut,” kata Arman.
Di samping itu, massa yang berusaha sembunyi di perkampungan juga sampai membuat rumah warga rusak. Itu terjadi, karena ada salah satu peserta aksi yang menghindari kejaran petugas.
Dia lantas memanjat atap rumah warga di Kelurahan Petamanan. Karena panik, atap rumah itu sampai jebol.
Arman memastikan, upaya penyelidikan tidak berhenti dengan diamankannya ratusan massa. Pihaknya akan melakukan upaya lebih jauh. Dia menyebut, akan mencari tahu siapa yang membuat pamflet pemicu kerusuhan tersebut.
“Tetap akan kami lakukan penyelidikan terkait dengan beredarnya pamflet tersebut,” bebernya. (tom/hn) Editor : Fandi Armanto