Bedanya hanya di PPDB SMP. Di mana setiap tahapannya dilakukan melalui website. Sedangkan untuk PPDB TK dan SD, melalui layanan pesan WhatsApp.
Ada sejumlah syarat yang ditetapkan. Antara lain terkait dengan usia calon peserta didik baru. PPDB TK kelompok A, berusia 4,5 hingga 5 tahun, dan kelompok B berusia 5,5 hingga 6 tahun. Lalu PPDB SD, paling rendah sudah menginjak usia 6 tahun pada Juli mendatang. Sedangkan PPDB SMP, setidaknya berusia 15 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Mualif Arif menyampaikan, pendaftaran calon peserta didik baru TK dan SD dilakukan melalui layanan pesan WhatsApp. Sedangkan untuk PPDB SMP, pihaknya tetap memberlakukan sistem online melalui website. “Setiap peserta didik baru untuk SMP bisa memilih 4 jalur pendaftaran,” kata Ayik -sapaan Mualif Arif.
Jalur pendaftaran yang dimaksud yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Dari empat jalur tersebut, masing-masing sekolah juga diberi persentase kuota siswa yang akan diterima.
Persentase penerimaan yang paling banyak memang dari jalur zonasi. Yakni sebesar 50 persen. Melalui sistem zonasi, PPDB akan menetapkan perangkingan sesuai jarak tempuh siswa dari alamat rumah yang tertera dalam kartu keluarga (KK) dengan alamat sekolah.
“Sedangkan kuota jalur prestasi sebesar 30 persen. Yang menjadi pertimbangan adalah rata-rata nilai calon peserta didik baru dalam surat keterangan lulus (SKL). Serta sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non akademik,” ujar Ayik.
Di jalur jalur afirmasi, kuotanya sebesar 15 persen yang diperuntukkan calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah. Jalur perpindahan orang tua hanya 5 persen dengan menunjukkan bukti berupa surat penugasan yang dikeluarkan instansi tempat wali murid berdinas.
“Pelaksanaan PPDB dibuka mulai 21 Juni sampai 26 Juni untuk pengunduhan formulir secara online,” ujarnya.
Setelah enam hari tahap pengunduhan formulir, dilanjutkan dengan tahapan pengunggahan berkas pada 24 hingga 30 Juni. “Lalu ada verifikasi berkas dan pengumuman sementara. Kemudian kami berikan waktu untuk klarifikasi. Setelah semua tahapan itu selesai baru diumumkan secara resmi,” jelasnya. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin