Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiang Listrik Bersejarah yang Raib Diduga Dijual ke Daerah Ini

Fandi Armanto • Jumat, 28 Mei 2021 | 15:49 WIB
DITELUSURI: Tiang listrik di Kelurahan Pekuncen, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Benda yang diduga ODCB ini raib. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
DITELUSURI: Tiang listrik di Kelurahan Pekuncen, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Benda yang diduga ODCB ini raib. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo- Raibnya tiang listrik peninggalan perusahaan listrik di zaman kolonial Belanda ANIEM, masih menjadi sorotan Paguyuban Satrio Suropati. Organisasi bergerak dibidang pelestarian budaya barang tersebut menduga, tiang listrik bersejarah yang diperkirakan menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut, berada di Jogjakarta.

Ketua Paguyuban Satrio Suropati Rachmad Tjahjono mengatakan, pihaknya terus menelusuri keberadaan barang tersebut. Terbaru, berdasarkan informasi yang didapatnya, saat ini barang itu berada di Jogjakarta.

“Baru tadi ini (kemarin. Red) kami mendapatkan kabar bahwa barang itu sudah diluar Pasuruan. Tepatnya berada di Jogjakarta,” katanya.

Pihaknya menyayangkan hal itu. Sebab, benda bersejarah seperti itu diduga diperjual belikan. Menurutnya itu sudah masuk kedalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). “Kalau tidak dijual belikan, tidak mungkin ada di sana (Jogjakarta, Red). Kami harapakan ada iktikat baiknya untuk mengembalikan,” terangnya.

Jono mengaku, diduga ada oknum yang melakukannya transaksi itu. Karena itu, jika barang itu tidak dikembalikan, maka pihaknya akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.”Kalau tidak ada iktikad baik, kami laporkan. Ini kan barang yang bersejarah,” katanya.

Sementara itu Solikin, Koordinator juru pelihara di wilayah Pasuruan balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jatim mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah benda itu masiuk dalam kategori ODCB. Sebab, barang yang di maksud sudah raib.

“Kami tidak bisa tiba-tiba mengatakan seperti itu (cagar budaya, Red). Karena butuh penelitian, observasi dan lain sebagainya. Baru kemudian bisa kami pastikan jika telah melakukan hal itu,” katanya.

Ia mengaku, syarat barang bisa disebut ODCB berusia paling sedikit 50 tahun. Dari syarat itu, jika memang tiang listrik tersebut peninggalan ANIEM (Algemeen Nedelandsch Indie Electriciteit) sudah masuk. Karena ANIEM sendiri berdasarkan sejarahnya berdiri pada 1909.

“Kalau lihat sejarahnya sudah lebih 50 tahun. Tetapi perlu dipastikan lagi. Tidak ujuk-ujuk bisa ditetapkan ODCB,” katanya. (sid/fun) Editor : Fandi Armanto
#Algemeen Nedelandsch Indie Electriciteit #tiang listrik peninggalan belanda #pln pasuruan