Ketua Paguyuban Satrio Suropati Rachmad Tjahjono mengaku belum mengetahui siapa yang mengelola ODCB itu. Dengan hilangnya benda tersebut, sangat disayangkan, karena seharusnya dijaga. “Tidak mudah merusak atau melenyapkannya. Itu benda peninggalan sejarah. Seharusnya menjadi perhatian dan dilestarikan dengan baik,” katanya.
ODCB itu raib pada H+2 Lebaran. Informasinya, ada 5 orang yang mengambilnya. Mereka belum diketahui petugas dari instansi mana. “Kami tidak tahu mereka dari mana. Ini cagar budaya, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, seharusnya dilindungi,” jelasnya.
Berdasarkan sejarahnya, tiang listrik itu merupakan peninggalan perusahaan listrik Belanda bernama Algemeen Nedelandsch Indie Electriciteit (ANIEM). Pada zaman dulu, perusahaan ini menangani penyaluran listrik di kota-kota di Hindia Belanda.
Kantor ANIEM di Kota Pasuruan, dahulu berada di pertigaan ujung Jalan Pahlawan menuju Jalan Wahidin Sudiro Husada. Kini, Kantor ANIEM di Kota Pasuruan, tidak meninggalkan bekas bangunan.
“Kami sangat menyayangkan satu satunya peninggalan Belanda, berupah tiang listrik hilang tak berbekas. Yang ada sekarang telah berdiri tiang lampu jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengaku belum mengetahui terkait kasus ini. “Masih ditelusuri oleh Dinas Pendikbud. Kami belum menerima report-nya lagi,” katanya.
Manajer Bagian Keuangan, SDM, dan Administrasi PLN UP3 Pasuruan Aditthia Pratama Putra mengatakan, berdasarkan administrasinya, bangunan peninggalan ANIEM bukan termasuk milik PLN UP3. “Semua aset PLN dari ANIEM, semua pasti masuk di PLN. Tetapi, yang di wilayah itu, di administrasi kami, tidak ada. Jika memang didibongkar, pasti ada berita acaranya,” jelasnya.
Segala jenis yang masuk jenis cagar budaya, kata Adit, harus ada sertifikatnya dan terdaftar di Provinsi. Biasanya, tiang listrik yang menjadi cagar budaya masuk dalam kesatuan gedung.
“Kalau itu aset cagar budaya, kami tidak memiliki sertifikat cagar budaya. Dan, listrik di wilayah itu tidak terganggu. Dengan artian, benda tersebut tidak termasuk kategori urgent dipertahankan,” ujarnya. (sid/rud) Editor : Jawanto Arifin