Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Angka Nikah Dini Tinggi, Kemenag Maksimalkan Bimbingan Pernikahan

Jawanto Arifin • Selasa, 18 Mei 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo - Kemenag Kota Pasuruan tidak bisa berbuat banyak ketika ada pasangan calon pengantin sudah mengantongi dispensasi kawin dari pengadilan agama. Sebab, dari sisi persyaratan sudah terpenuhi. Pernikahan pun bisa dilangsungkan. Dalam hal ini, Kemenag memaksimalkan program bimbingan perkawinan. Itulah yang bakal menjadi bekal bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga.

”Program yang berjalan sejak 2016 itu berlangsung selama dua hari,” katanya. Materi yang diberikan kepada calon pengantin seperti manajemen keluarga, psikologi, manajemen konflik rumah tangga, reproduksi, dan lain. Juga contoh-contoh permasalahan rumah tangga kekinian yang perlu dihindari.

Program itu dinilai sangat penting. ”Faktanya, ada saja calon pengantin laki-laki yang belum tahu rukun nikah. Ada calon pengantin yang tidak paham dengan doa mandi besar. Yang krusial-krusial seperti ini kami sampaikan,” katanya. Kalau masalah reproduksi biasanya Kemenag libatkan kepala puskesmas.

Meski begitu, lanjut Munif, selama bimbingan perkawinan sering terkendala soal waktu calon pengantin sendiri. Semestinya, bimbingan perkawinan dilangsungkan dua hari. Namun, banyak pasangan calon pengantin yang tidak penuh mengikutinya.

”Calon pengantin yang bekerja di perusahaan, izin kerjanya hanya dibatasi satu hari untuk mengikuti bimbingan perkawinan,” katanya.

Munif mengatakan, sudah meminta bantuan ke pemkot agar ikut mendukung program tersebut. Setidaknya, berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan agar memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan yang ikut bimbingan perkawinan. Dalam tiga bulan terakhir, Kemenag Kota Pasuruan merancang program khusus bagi pengantin yang menikah dengan dispensasi kawin.

Yaitu, pendampingan pra dan pascanikah. Masing-masing kepala KUA diberi tanggung jawab untuk mendampingi pasangan yang menikah dengan dispensasi kawin. Minimal tiga bulan sampai lima bulan usia pernikahan. ”Agar pasangan suami-istri ini bisa melewati masa transisi dengan baik,” katanya.

Dengan begitu, potensi konflik yang mungkin terjadi dalam rumah tangga pasangan nikah dini bisa dicegah. Rumah tangga mereka bisa langgeng. Tentunya, sesuai dengan syariat agama. Melalui pendampingan itu, Kemenag secara terus-menerus mengingatkan hak dan kewajiban suami maupun istri.

”Karena haknya istri itu kan kewajiban suami dan sebaliknya. Kami ingatkan agar tidak lalai melaksanakan kewajiban sebagai suami dan istri. Kami juga memastikan apakah hak-hak suami-istri itu sudah terpenuhi,” papar Munif. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin
#pengadilan agama bangil #nikah dini pasuruan #pernikahan dini #pengadilan agama pasuruan #faktor nikah dini #nikah muda #angka nikah dini