Perjanjian kerja samanya diteken Wali Kota Pasuruan saat itu, Aminurokhman. Berserta, pihak kedua, Ketua Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung, Ani Sulastri. Gedung itu disewakan selama 30 tahun. Terhitung sejak surat perjanjiannya ditandatangani pada 26 Juni 2008.
Masih kurang 17 tahun lagi perjanjian sewa itu akan berakhir. Namun, kini mengemuka desakan agar pemkot membuka adendum dalam perjanjian tersebut. Alasannya, pendapatan pemkot dari sewa gedung dinilai sangat rendah. Hanya Rp 10.640.000 per tahun.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan Sabilal Rasyad mengatakan, pemerintah telah dirugikan dengan pendapatan yang cekak itu. “Tidak sebanding dengan aset yang dimanfaatkan pihak Senkuko,” katanya.
Pernyataan Sabilal tidak berlebihan. Dibandingkan retribusi pasar saja, nilai sewa gedung Senkuko sangat jauh lebih kecil. Bandingkan saja dengan retribusi kios dan bedak di Pasar Kebonagung, yang berada satu kompleks dengan gedung Senkuko.
Pada 2020, pendapatan pemkot dari retribusi kios dan bedak mencapai Rp 113.913.900. Praktis, besaran nilai sewa gedung Senkuko tidak lebih dari 10 persennya. Hanya 9,34 persen. “Padahal, gedung yang dimanfaatkan untuk Senkuko, itu cukup luas,” kata Sabilal.
Gedung itu dibangun di atas lahan seluas 1.749 meter persegi. “Berarti per meternya hanya dihargai Rp 6.000. Ini sudah tidak sesuai,” ujar legislator PKS itu. Sedangkan, total lahan keseluruhan seluas 2.660 meter persegi.
Karena itu, Sabilal menilai perlu adanya penyesuaian perjanjian kerja sama. Dia mendesak Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf membuka adendum dalam perjanjian tersebut. Bila tidak, potensi pendapatan daerah semakin terbengkalai. Apalagi, Kota Pasuruan selama ini memang mengalami permasalahan serius dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).
Dari segi pendapatan daerah, kota dengan empat kecamatan ini memiliki ketergantungan fiskal terhadap dana perimbangan masih sangat tinggi. Sekitar 80 persen dari total pendapatan. Hal itu juga dikarenakan minimnya kontribusi PAD. “Maka perlu ada perubahan perjanjian dengan kondisi yang ada. Perlu diambil penyesuaian perjanjian,” jelasnya.
Ia yakin pemerintah masih bisa membuka adendum. Meski dalam perjanjian kerja sama itu telah dikunci dengan ketentuan mengenai “keadaan kahar.” Meliputi bencana alam, kerusuhan atau huru hara, kebakaran akibat kelalaian, dan keadaan kahar yang dinyatakan resmi oleh pemerintah.
“Meski dalam klausulnya itu hanya dalam keadaan kahar, ya. Tapi saya kira masih bisa dilakukan adendum. Yang punya wewenang kan pemerintah, toh itu juga aset daerah,” tambah Sabilal.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf merespons desakan membuka adendum kerja sama itu dengan terbuka. “Saya terima kasih kalau ada usulan seperti itu. Kami juga akan pelajari lagi tentang skema kerja samanya,” katanya. (tom/rud) Editor : Jawanto Arifin