Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perhatian! Roda Empat Tak Boleh Parkir di Depan Masjid Jamik

Jawanto Arifin • Rabu, 7 April 2021 | 16:19 WIB
DILARANG PARKIR: Papan imbauan yang terpasang soal larangan parkir di depan masjid Jamik Al Anwar. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
DILARANG PARKIR: Papan imbauan yang terpasang soal larangan parkir di depan masjid Jamik Al Anwar. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Pengguna kendaraan roda empat yang ingin ke masjid Jamik Al Anwar Kota Pasuruan harus memarkirkan kendaraannya sedikit lebih jauh dari masjid setempat. Pasalnya roda empat dilarang parkir di depan masjid Jamik. Namun pengguna bisa memarkirkan di seputaran alun-alun setempat.

Kabid Lalu Lintas (Lalin) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan larangan ini untuk menghalau kendaraan yang kerap parkir di depan lokasi parkir roda dua di depan masjid setempat. Dishub sudah memberlakukan larangan ini sejak Februari lalu dan telah melakukan sosialisasi.

Rambu larangan parkir bagi roda empat di lokasi tersebut sudah terpasang. Sehingga roda empat yang ingin parkir bisa menggunakan kantung parkir yang tersedia. Seperti di sisi utara, selatan dan timur alun alun.

Pihaknya berharap agar pengguna roda empat bisa memahami dan mematuhi rambu baru ini. Sebab ini untuk membuat parkir di Kota Pasuruan lebih tertata.

"Sebelumnya semrawut. Roda empat parkir sembarangan. Terkadang parkir di depan lokasi roda dua, kadang parkir langsung di depan halaman masjid. Makanya kami berlakukan aturan ini agar lebih tertata dan memudahkan pengguna jalan," ungkapnya.

Andri menyebut sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan. Sehingga bagi kendaraan yang tidak mematuhi rambu tersebut, maka mereka bisa dikenakan tilang.

Photo
Photo
SUDAH DISEDIAKAN: Kantung parkir yang sudah disediakan di kawasan Alun-alun Pasuruan. Saat ini kendaraan roda empat tidak diperkenankan parkir di depan masjid Jami AL Anwar. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)

Dishub juga sudah menggandeng Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk memberikan pemahaman pada pengguna jalan dan juru parkir (jukir) sehingga bisa mematuhi aturan ini.

"Jukir juga sudah kami beri sosialisasi terkait rambu baru ini. Baik di lapangan maupun pertemuan langsung dengan Jukir. Tentunya kami menggandeng pihak Satlantas agar pelaksaan di lapangan berjalan baik," sebut Andri.

Di sisi lain, media ini sempat menemui pengendara yang masih parkir di depan masjid Jamik. Rata-rata mereka mengungkapkan, hanya ingin ngedrop penumpang sebentar. Ada pula yang mengaku belum tahu adanya larangan parkir.

“Kalau saya cuma menurunkan istri yang mau belanja ke toko kain. Kasihan kan kalau jalan dari tempat parkir, cukup jauh,” beber pengendara mobil berpelat lokal yang ditemui siang hari.

Beda lagi dengan Rizal, sopir travel yang mengaku mengantarkan jamaah ke makam Mbah Hamid. Saat itu dia membawa minibus dan parkir saat malam hari. Dia mengaku, tak mengetahui adanya larangan parkir bagi kendaraan roda empat. Alasannya, tidak tahu dan karena malam hari.

“Kalau malam kan sepi. Lagipula tempatnya luas dan tidak ada aktivitas di masjid,” kata Rizal polos. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin
#alun-alun pasuruan #masjid jamik al anwar #parkir kota pasuruan