Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya tengah mengusut indikasi penyimpangan dalam pencairan BOP 2020 tersebut. Kendati demikian, proses yang dilakukan baru sebatas klarifikasi.
“Kami masih melakukan pengumpulan bahan data dan bahan keterangan tentang indikasi penyimpangan dalam pencairan BOP di masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020,” kata Wahyu.
BOP sendiri dikucurkan Kementerian Agama RI pada tahun 2020. Bantuan itu diberikan untuk menunjang pendidikan keagamaan dan pesantren di masa pandemi Covid-19.
Total anggaran BOP untuk lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren di Kota Pasuruan mencapai sekitar Rp 4 miliar. Besarnya BOP yang diterima setiap lembaga bervariasi, sesuai dengan klasifikasi lembaga yang menerima.
Pesantren skala besar mendapat BOP senilai Rp 50 juta. Lalu, Pesantren skala sedang Rp 40 juta dan Pesantren skala kecil Rp 25 juta.
Di Kota Pasuruan, BOP mengalir ke 327 lembaga. Antara lain, 2 pesantren skala sedang dan 25 pesantren skala kecil. Penerima BOP yang lain yaitu, 300 Madrasah Diniyah dan TPQ. Besarnya bantuan untuk Madrasah Diniyah dan TPQ ini masing-masing Rp 10 juta.
Nah, Kejari Kota Pasuruan mengindikasikan ada penyimpangan dalam pencairan bantuan itu. Diduga, pencairan BOP tahun 2020 itu dipotong. Sebab, ada indikasi dana yang dicairkan tak utuh.
Dengan kata lain, ada indikasi pemotongan dari nominal dana bantuan yang mestinya diterima lembaga.
Sampai saat ini Kejari sudah memanggil beberapa pihak. Kurang lebih sekitar 300 pihak dari lembaga yang dimintai keterangan. Sebagian besar pihak yang dipanggil dari lembaga yang menerima BOP. Ada juga pihak dari Kemenag Kota Pasuruan.
Namun Wahyu tak menyebut besaran dana yang terindikasi dipotong. “Itu nanti. Ini prosesnya sedang berjalan dan belum tuntas. Selanjutnya kalau tuntas naik ke tahap selanjutnya baru bisa kami sampaikan,” jelas Wahyu.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto menyayangkan bila benar ada potongan dalam pencairan bantuan itu. Sebab, BOP itu semestinya bisa digunakan untuk keperluan di lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren di masa pandemi. Misalnya untuk penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan.
“Titik beratnya bukan pada besaran pemotongan dana BOP. Tetapi ironis sekali jika memang benar. Kenapa ini dilakukan oleh lembaga yang memiliki otoritas moral seperti Kementerian Agama,” ungkapnya.
Pihaknya pun mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut indikasi penyimpangan itu hingga tuntas. Pihaknya juga berharap proses hukum berjalan secara proporsional dan tidak tebang pilih.
“Kami harap Kejari juga menjunjung tinggi asas equality before the law, semua setara di depan hukum. Jadi siapa saja aktor intelektualnya harus diproses secara hukum,” bebernya.
Terpisah, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif mengaku tak tahu-menahu soal dugaan pemotongan dalam pencairan BOP itu. Sebab, pemberian BOP itu dilakukan langsung oleh Kementerian Agama RI.
Dana bantuan itu bersumber dari APBN. Dengan begitu, Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK juga dari pemerintah pusat.
“Mekanismenya tidak melalui kami. Jadi posisi anggaran tidak di kami, melainkan langsung dari pusat ke lembaga-lembaga itu melalui bank,” kata Munif.
Munif menyebut, pihaknya selaku pemangku kepentingan di daerah memang tak mengetahui secara persis sejak awal adanya program BOP itu. Sebab, Kemenag RI langsung menyampaikan pemberitahuan mengenai BOP kepada masing-masing lembaga.
“Tetapi kami tetap menghargai proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan,” katanya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin