Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan Aris Moestikanistyas mengatakan, pengajuan penangguhan pembayaran UMK oleh 30 perusahaan itu sudah sampai di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Pengajuan itu dilakukan perusahaan beberapa waktu lalu.
"Untuk berkas pengajuannya sudah di provinsi. Pengajuannya dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.
Namun Bu Aris –panggilannya- belum bisa menjelaskan dengan detail. Apa saja jenis penangguhan yang diajukan 30 perusahaan tersebut. Apakah meminta membayar gaji karyawan sesuai UMK 2020 atau di bawah UMK.
https://radarbromo.jawapos.com/headlines/24/11/2020/ini-umk-2021-di-pasuruan-probolinggo-semuanya-tak-sesuai-usulan/
Menurut Aris, pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur atas pengajuan penangguhan pembayaran UMK itu. Apakah disetujui atau tidak, hal itu merupakan kewenangan provinsi sepenuhnya.
"SK dari Gubernur belum turun. Jadi kami masih menunggu SK itu," tuturnya.
Sebagai informasi, setiap tahun di Kabupaten Pasuruan selalu ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Dan tahun ini, ada 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
Jumlah itu lebih besar dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 29 perusahaan. Pada 2020, UMK Pasuruan mencapai Rp 4.190.133,19. Dan UMK tahun ini sebesar Rp 4.290.133.
Menurut Ari, sebagian perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK pada tahun 2020 beralasan tidak mampu secara finansial. Sehingga, mengajukan permohonan membayar gaji di bawah UMK. (sid/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin