Jejeb menggantikan anggota DPRD dari Fraksi Gabungan Hanura-Nasdem-PDIP (HNP) Mochammad Hasjim Asjari. Pelantikan digelar secara fisik dan virtual daring dalam rapat paripurna istimewa.
Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo tampak hadir dalam agenda tersebut. Sedangkan beberapa kepala perangkat daerah mengikuti jalannya rapat paripurna istimewa secara virtual daring.
Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan menguraikan, rapat paripurna istimewa itu sudah memenuhi kuorum lantaran anggota DPRD yang hadir sebanyak 28 orang. Ia memandu pengambilan sumpah jabatan anggota PAW tersebut.
Dia mengingatkan bahwa sumpah jabatan tersebut harus diemban dan ditepati dengan keikhlasan dan kejujuran. “Mekanisme PAW telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail.
Pengangkatan PAW dilandaskan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.423./01/011.2/2021. Dalam SK yang ditandatangani pada 8 Januari 2021 itu, Mochammad Hasjim Asjari resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan di sisa masa jabatan 2019-2024.
Sebelumnya, Hasjim mengundurkan diri lantaran mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah serentak sebagai calon wakil wali kota pada Pilwali Pasuruan 2020. Di samping itu, pengangkatan PAW didasarkan adanya surat Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pasuruan tanggal 15 Oktober 2020 dan Surat Ketua DPRD Kota Pasuruan tanggal 10 Desember 2020.
Sementara, KPU Kota Pasuruan juga mengeluarkan Surat Nomor 623/PY.03.1-SD/3575/KPU-Kot/XI/2020 dan berita acara KPU Kota Pasuruan Nomor 578/PY.03.1-BA/3575/KPU-Kot/XI/2020.
Jejeb Anur Khamid dinyatakan memenuhi syarat menggantikan Mochammad Hasjim Asjari. Sama dengan Hasjim, Jejeb juga berangkat dari Daerah Pemilih 3 Purworejo.
“Hingga hari ini dilakukan pengambilan sumpah atas nama Jejeb Anur Khamid sebagai PAW Anggota DPRD Kota Pasuruan di sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Ismail.
Bakal Tempati Komisi II-Banggar
SETELAH diambil sumpahnya, Jejeb sudah resmi sebagai anggota DPRD. Ia pun bakal menerima haknya seperti gaji dan tunjangan. Namun, ia tidak sendirinya menempati Komisi 2 yang ditinggalkan Hasjim sebelumnya. Sebab, Fraksi HNP harus lebih dulu mengajukan ke pimpinan DPRD terkait penempatan Jejeb di komisi.
“Harus melalui fraksi dulu. Memang idealnya tetap di Komisi 2 sama seperti Hasjim. Tetapi kan itu tergantung fraksi,” ungkap ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan.
Apabila Fraksi HNP menempatkan Jejeb diluar Komisi 2, maka fraksi itu juga harus melukir anggotanya di komisi lain. “Kalau Fraksi HNP mendistribusikannya ke komisi lain, maka harus ada yang digeser supaya komposisinya tetap seimbang, masing-masing komisi ada 9 orang,” jelasnya.
Ketua Fraksi HPN, Abdul Ghofur mengaku pihaknya memang sempat merotasi anggotanya yang ada di Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
Dalam hal ini, posisi Hasjim yang digantikan Jejeb termasuk sebagai anggota Banggar. Sedangkan anggota Fraksi HNP yang ada di Banmus yakni Sulaiman dan M Arief.
“Tadinya memang sempat ada rencana merotasi salah satu (anggota fraksi) yang ada di Banggar dan Banmus,” jelasnya.
Namun hal itu urung dilakukan lantaran ada ketentuan yang mengatur bahwa PAW DPRD harus melanjutkan hingga sisa masa jabatan AKD berakhir. Yakni selama 2,5 tahun.
Ha, itu berdasarkan PP nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kami sudah pelajari aturannya, bahwa harus melanjutkan masa jabatan AKD selama 2,5 tahun. Sekarang kan sudah berjalan 1,5 tahun. Jadi kurang setahun lah,” kata Ghofur.
Dengan begitu, Jejeb akan tetap berada di Komisi 2 sekaligus menjadi anggota Banggar. “Fraksi juga sudah bersurat ke pimpinan terkait hal ini,” tandasnya. (tom/mie) Editor : Muhammad Fahmi