Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Semua Taman di Kota Pasuruan Ditutup untuk Batasi Kegiatan Masyarakat

Jawanto Arifin • Rabu, 13 Januari 2021 | 13:39 WIB
CEGAH KERUMUNAN: Sejumlah petugas berjaga di Alun-alun Kota Pasuruan di Jalan Alun-alun Selatan, Kecamatan Panggungrejo. Semua taman perkotaan, termasuk taman di alun-alun ditutup dua pekan untuk menghindari kerumunan. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos
CEGAH KERUMUNAN: Sejumlah petugas berjaga di Alun-alun Kota Pasuruan di Jalan Alun-alun Selatan, Kecamatan Panggungrejo. Semua taman perkotaan, termasuk taman di alun-alun ditutup dua pekan untuk menghindari kerumunan. (Foto: Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos
PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat yang dilakukan Pemkot Pasuruan membuat sejumlah fasilitas umum di kota ditutup. Salah satunya taman perkotaan. Selama dua pekan ke depan, sejak 11 Januari, seluruh taman ditutup.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menjelaskan, penutupan ini dilakukan di seluruh taman. Termasuk taman yang sempat dibuka beberapa waktu lalu. Seperti alun-alun, Taman Pekuncen, dan Taman Lansia. Penutupan dilakukan selama dua pekan, mulai Senin (11/1) sampai Senin (25/1).

"Penutupan ini berlaku selama 24 jam untuk seluruh akses taman. Jadi, taman perkotaan memang benar-benar ditutup secara penuh dan harus steril dari umum. Termasuk taman yang kemarin sempat dibuka," ungkap Kokoh.

Untuk memastikan semua taman tutup, setiap hari semua taman akan dijadi petugas. Petugas ini bertugas menghalau masyarakat saat ada yang akan masuk ke taman.

“Intinya, agar tidak menimbulkan kerumunan di satu tempat. Termasuk tidak menimbulkan kerumunan di taman,” lanjutnya.

Penutupan taman itu sendiri, menurut Kokoh, bagian dari kebijakan Wali Kota dalam SE Wali Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan waktu kegiatan masyarakat. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan berpijak pada kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Karena itu, Kokoh berharap masyarakat mematuhi edaran yang dimaksud dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Yang melegakan, saat ini Kota Pasuruan adalah daerah dengan temuan kasus Covid-19 terendah di Jatim. Namun tingkat kematian masih tinggi. Untuk itu prokes tetap harus dijalankan," sebut Kokoh. (riz/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #taman ditutup #ruang terbuka hijau #taman kota pasuruan #pembatasan pengunjung taman #covid-19 kota pasuruan