Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejaksaan Tunggu Audit untuk Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin

Jawanto Arifin • Senin, 21 Desember 2020 | 16:36 WIB
TEMPAT ISOLASI: Petugas berpakaian APD saat berada di rumah isolasi yang disediakan Pemkot Pasuruan. Makanan dan minuman pasien Covid-19 di Kota Pasuruan kini tengah dilidik kejaksaan. (Foto: Dok. Radar Bromo)
TEMPAT ISOLASI: Petugas berpakaian APD saat berada di rumah isolasi yang disediakan Pemkot Pasuruan. Makanan dan minuman pasien Covid-19 di Kota Pasuruan kini tengah dilidik kejaksaan. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Pengadaan makan dan minum (mamin) pasien Covid-19 di Kota Pasuruan belum berujung pangkal. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan sempat menyoroti anggaran mamin itu masih menunggu hasil audit.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya menyerahkan proses audit itu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, audit itu sebagai tindak lanjut dari upaya Kejari dalam mengusut kewajaran harga mamin.

“Setelah kami lakukan klarifikasi ke beberapa pihak, diperlukan post audit. Tujuannya untuk mengetahui apakah harga mamin itu wajar atau tidak,” ungkap dia.

Untuk menangani perkara yang berkaitan dengan pandemi, pihaknya mengedepankan fungsi audit. Wahyu memahami ada beberapa kelonggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa selama pandemi. Hal itu juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16/2018, Peraturan LKPP, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3/2020.

Melalui regulasi itu, PPK diberi kewenangan langsung menunjuk penyedia tanpa seleksi. Pihaknya hanya ingin memastikan kelonggaran yang diberikan dalam regulasi itu tak memicu terjadinya penyelewengan.

“Hasil post audit dari inspektorat itu nanti berupa rekomendasi bila memang ada temuan kelebihan pembayaran,” terang dia.

Namun sampai saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit tersebut. Nantinya, kalau memang ditemukan ada kelebihan pembayaran dalam pengadaan mamin, harus segera ditindaklanjuti. Setidaknya, pengembalian kelebihan pembayaran itu harus dilakukan paling lama 60 hari.

Akan tetapi jika ada pembiaran dalam batas waktu tertentu, maka pihaknya akan mengambil sikap. “Kalau ada temuan kelebihan pembayaran dari audit tapi tidak ditindaklanjuti, nanti Kejaksaan akan masuk,” sebut Wahyu.

Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menghadirkan beberapa pihak untuk diklarifikasi mengenai pengadaan mamin pasien Covid-19 yang dikarantina. Di antaranya BPBD, Dinas Sosial, dan penyedia mamin itu sendiri.

Berdasarkan klarifikasi itu, standar harga yang ditetapkan untuk pengadaan mamin sebesar Rp 29 ribu untuk satu paket. Dalam sehari, pasien mendapat 3 kali mamin.

Kejari juga menghimpun informasi terkait standar mamin dengan harga tersebut. Setelah itu, Kejari mengambil kesimpulan bahwa mamin yang diberikan tak sampai senilai Rp 29 ribu. (tom/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#anggaran mamin covid-19 disorot #kejaksaan negeri kota pasuruan #covid-19 kota pasuruan