Jumlah pemilih perempuan lebih banyak, yakni 74.620 orang. Sedangkan pemilih laki-laki sebanyak 71.998 orang. Ratusan ribu pemilih itu tersebar di 357 TPS.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data, Mukhamad Zahid memastikan, jumlah DPT itu sudah final. Maka, tidak ada lagi perubahan data pemilih. Baik itu pengurangan, maupun penambahan data. "Kalau sudah ditetapkan sebagai DPT, maka sudah final," ujarnya.
Akan tetapi, Zahid juga mengakui bahwa data yang tercantum dalam DPT itu bisa saja berubah. Menurut dia, perubahan data bisa terjadi karena beberapa faktor. Misalnya, pemilih yang sudah pindah domisili keluar kota, atau pemilih yang meninggal dunia.
"Tapi sampai sekarang kami tidak mengubah data, meskipun ada pergerakan data," jelasnya.
Hanya saja, setiap PPS diminta cermat terhadap pemilih di wilayah kerjanya masing-masing. Sehingga, bila ada pergerakan data bisa langsung ditandai.
"Jadi misalnya ada yang meninggal, harus segera diinventarisasi, ditandai. Nanti pada saat hari H, dicoret dari DPT," tuturnya.
Di sisi lain, Zahid juga mengungkap terbukanya peluang adanya pemilih tambahan. Misalnya, ada warga yang baru pindah ke Kota Pasuruan setelah penetapan DPT. Tentu, datanya belum terkover pada DPT.
"Bagi warga yang baru pindah masuk, tetap bisa mencoblos meski tak mendapat surat pemberitahuan. Cukup dengan membawa KTP dan datang ke TPS terdekat di lingkungannya. Itu masuk dalam pemilih tambahan," pungkas dia. (tom/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin