Sejumlah pihak mendampingi penutupan tambang ilegal itu. Antara lain, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Pemdes Kertosari, juga personel Polres Pasuruan dan CPM Pasuruan.
“Kami datang langsung ke tambang batu di Gunungsari ini untuk menutup tambang ini. Sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas kegiatan tambang sebelum ada izin yang sah,” terang Kabid Penegakan Perda di Satpol PP Pemprov Jatim Hanis.
Saat penutupan berlangsung, di lokasi tidak ada aktivitas tambang sama sekali. Lahan milik Jd, 37, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari itu sedang sepi.
Tambang Gunungsari sebenarnya sudah lama dikeluhkan warga setempat. Sejak akhir Agustus, sejumlah dump truck berukuran sedang lalu lalang di jalan Desa Kertosari. Kendaran itu keluar masuk ke lokasi tambang di Dusun Gunungsari dengan mengangkut material batu dan pasir.
Akibatnya, jalanan desa pun berdebu. Sebab, material yang diangkut dump truck beterbangan. Walaupun, bak dump truck sudah ditutup.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil pemilik lahan pada pertengahan September. Sebab, lahan tambang itu belum berizin alias ilegal. Bahkan, sejak akhir September tidak ada lagi aktivitas di sana.
Namun, Pemprov Jatim baru menutup tambang batu itu kemarin. Meski demikian, Hanif menolak instansinya disebut lambat menutup tambang ilegal itu.
Menuruntya, pihaknya lebih dulu fokus pada penelusuran data dan laporan yang masuk. Baru kemudian kroscek ke lapangan dan evaluasi.
“Berdasarkan data dan laporan yang masuk, kroscek dan evaluasi, diketahui bahwa tambang ini berizin atau ilegal. Karena itu, kami turun ke lokasi untuk menutup tambang ini,” katanya.
Acuannya menurutnya yaitu, UU Nomor 3/2020 tentang Minerba. Juga Perda Pemprov Jatim 2/2020 tentang Perizinan Kegiatan Pertambangan.
“Penutupan sejatinya kewenangan pemerintah pusat dan eksekusi penutupannya dilakukan kami di tingkat provinsi, sekaligus wakil dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana ikut dalam penutupan tambang ilegal Gunungsari. Dia menegaskan, instansinya di daerah hanya sebatas mendampingi tim dari Pemprov Jatim selama proses penutupan berlangsung.
“Kami di daerah tidak punya kewenangan menutup tambang ilegal, karena terbentur regulasi. Kami hanya menyampaikan data hasil klarifikasi di lapangan ke Satpol PP Pemprov Jatim. Sekaligus pendampingan eksekusi penutupan lokasi tambang,” ujarnya.
Sementara itu, penutupan tambang batu ilegal itu direspons positif Pemdes Kertosari. Menurutnya, pemdes sejak awal tidak setuju terhadap aktivitas pertambangan di desanya.
“Dari awal kami memang tidak setuju ada aktivitas tambang batu ilegal di Gunungsari. Karena ituj, kami sangat mendukung langkah Satpol PP Pemprov Jatim menutup tambang ini secara resmi,” cetus Kades Kertosari Abdul Rohim. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin