Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto mengatakan, Dewan Pengupahan menyampaikan tiga usulan nilai UMK tahun 2021. Yaitu, usulan dari Serikat Pekerja, Apindo dan pemerintah.
Dengan adanya tiga usulan itu, pihaknya mengaku sulit memberikan satu angka untuk direkomendasi. “Jadi akhirnya ada tiga usulan rekomendasi yang akan diserahkan ke Bupati dan nantinya disampaikan ke Gubernur,” tuturnya.
Apakah usulan itu akan diterima atau dikembalikan, pihaknya menurut Tri Agus akan menunggu perkembangan ke depan. Sementara batas akhir pengusulan UMK 2021 ke Gubernur Jatim paling lambat diberikan pada 13 November.
Adapun UMK yang diusulkan Serikat Pekerja naik menjadi Rp 4.838.633,19. Angka ini didapat dari besaran UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.190.133 dan ditambah dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan penyebaran Covid-19.
“Usulan kenaikan UMK ini juga dilakukan karena kondisi Covid-19. Ada tambahan kebutuhan yang dulu tidak masuk dalam kebutuhan hidup layak,” terang Ahmad Sholeh, Ketua DPC FSP KEP Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pasuruan.
Semisal untuk pembelian masker, hand sanitizer, probiotik, vitamin atau obat-obatan. Termasuk kebutuhan anak saat bersekolah di rumah, seperti membeli paket internet.
Sementara itu, unsur Apindo tetap mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja. Bahwa nilai UMK tahun 2021 sama dengan nilai UMK yang berlaku untuk tahun 2020 yaitu sebesar Rp 4.190.133.
“Alasan kami adalah melihat perkembangan industri di masa pandemi. Memang ada perusahaan yang produksinya meningkat, tapi hanya sebagian kecil. Utamanya industri farmasi. Sementara 90 persennya kesulitan,” terang Erdijanto Wahyudi dari Unsur Apindo.
Bahkan, menurutnya beban perusahaan saat ini makin berat dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Seperti, pemberlakuan social distancing, membagi pekerja untuk WFH, bahkan harus menyediakan tes kalau ada yang reaktif.
“Sehingga dana yang disediakan saat Covid saat ini juga tidak sedikit,” ungkapnya.
Karena tidak ada kata sepakat itu, unsur Serikat Pekerja dan Apindo mengusulkan UMK yang berbeda untuk direkomendasikan pada Bupati dan diteruskan ke Gubernur. Bahkan, unsur pemerintah juga mengusulkan angka yang berbeda.
Dari berita acara yang disampaikan, unsur pemerintah bahkan mengajukan dua usulan. Usulan pertama sesuai dengan rumusan pasal 191A angka 68 di UU Cipta Kerja Nomor 11/2020. Di mana sejak diundangkan, maka besarannya yang berlaku adalah UMK yang telah ditetapkan. Sehingga UMK yang sudah ditetapkan adalah UMK tahun 2020.
Sedangkan usulan kedua mengikuti SK Gubernur Jatim terkait UMP yang naik Rp 100 ribu. Sehingga, pemerintah mengusulkan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2021 naik menjadi Rp 4.290.133. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin