Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Pasuruan Moh Ismail menjelaskan, jika pengajuan rekomendasi itu merupakan salah satu kebutuhan calon jamaah dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi. “Sejak ada informasi mengenai ditutupnya ibadah umrah karena pandemi, pemohon rekom memang tidak ada,” bebernya.
Terakhir, pihaknya menerima pengajuan rekomendasi paspor umrah itu sekitar empat bulan yang lalu. Ketika itu, pemerintah Arab Saudi sudah menutup kegiatan umrah. Akan tetapi, pengajuan rekomendasi paspor umrah masih ada. Meski jumlahnya tak sebanyak sebelumnya.
“Jadi terakhir pada bulan Maret itu masih ada yang mengajukan. Setelah itu sudah tidak ada lagi yang mengajukan sampai saat ini,” bebernya.
Itu artinya, selama empat bulan terakhir pihaknya tak menerima pengajuan rekomendasi paspor umrah. Sedangkan dari catatannya, pengajuan paspor umrah selama tahun ini hanya ada dalam kurun Januari sampai Maret 2020. Total pengajuan rekomendasi paspor umrah sebanyak 233 calon jamaah. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin