"Kalau Bawaslu siap saja ketika jadwal baru diputuskan dan ada support anggaran," singkat Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh Anas.
Dari sisi kinerja, Anas menegaskan, pihaknya masih melakukan fungsi pengawasan sampai hari ini. Hanya saja, masa kerja badan ad hoc seperti Panwascam dan Panwaskel, sudah dihentikan sementara.
Per April 2020, Panwascam tercatat sudah bekerja selama tiga bulan dari 10 bulan masa kerjanya. Sedangkan Panwaskel baru bekerja setengah bulan dari masa kerjanya selama delapan bulan.
"Sesuai ketentuan, sudah dihentikan. Meski begitu, mereka tetap bagian dari Bawaslu. Karena pemberhentian ini sifatnya kan sementara. Mereka tetap bisa memberikan informasi awal. Hanya saja kerjanya tidak dihonor," terangnya.
Lebih lanjut, Anas mengaku akan mengikuti perkembangan selanjutnya mengenai penundaan pilwali. Yang menjadi acuan bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsinya ialah Peraturan KPU.
"Kalau sudah ada keputusan tentang tahapan, ya itu yang jadi acuan untuk melangkah. Sampai detik ini kami tetap melakukan pengawasan," bebernya.
Pihaknya juga mengaku siap mengembalikan anggaran hibah kepada Pemkot Pasuruan untuk digunakan sebagai dana penanganan Covid-19. Saat ini, kata Anas, pihaknya sudah meminta semua jajaran badan ad hoc untuk menyusun bahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
"Soal anggaran, kami akan ikuti petunjuk Bawaslu RI. Itu akan dikembalikan jika sudah ada aturan teknisnya seperti apa. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemkot terkait hal ini," tutur Anas. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin