Kepala Disnaker Kota Pasuruan, Mahbub Effendi mengungkapkan, dari catatan Disnaker, pengajuan kartu kuning sepanjang tahun lalu menurun dibandingkan tahun 2017. Dimana, pada 2017, Disnaker menerima pengajuan sebanyak 2.176.
Ia menjelaskan mayoritas yang mengajukan kartu kuning merupakan lulusan SMK sebanyak 964 orang serta lulusan SMA sebanyak 512 orang. Lalu, diikuti oleh lulusan sarjana S-1 sebanyak 317 orang dan diploma (D1,D2 dan D3) sebanyak 72 orang. Terakhir lulusan SMP 30 orang dan SD 15 orang.
“Lulusan SMA dan SMK memang yang paling sering mengajukan kartu kuning tahun lalu. Namun, adapula yang lulusan SD dan SMP yang mengajukan,”ungkapnya.
Mahbub-sapaan akrabnya menjelaskan kartu kuning ini digunakan sebagai syarat untuk mencari pekerjaan. Para pencari kerja bisa mengurus langsung ke Disnaker dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi identitas diri berupa KTP dan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
Menurutnya, orang yang mengajukan kartu kuning ini disebut pencari kerja aktif sebagai acuan untuk mengetahui angka pengangguran di Kota Pasuruan. Tujuannya, sebagai dasar mengeluarkan kebijakan Pemkot di tahun berikutnya. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin