Hal itu disampaikan Humas PN Pasuruan, Rahmat Dahlan. Ia membenarkan jika kedua pihak, baik JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa memang menyatakan pikir-pikir dalam sidang putusan.
Akan tetapi, kedua pihak tak menyampaikan upaya hukum banding hingga batas akhir kemarin (11/7). “Sampai hari ini tidak ada yang mengajukan upaya hukum,” katanya. Jika kedua pihak sama-sama tak mengajukan upaya hukum banding, kata Rahmat, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Hafidi menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim telah pantas bagi terdakwa. Meskipun selisih setahun lebih ringan dibandingkan tuntutan, pihaknya tak menyoal. Sebab selisih itu terbilang tidak terlalu jauh.
“Dan pertimbangan majelis hakim pun sependapat dengan pertimbangan JPU. Jadi saya rasa vonis enam tahun itu sudah pantas dengan perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan Kamis (4/7) lalu, Dyt dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dyt, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Eva Margareta Manurung, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
JPU Murni Erdianti sebelumnya menuntut Dyt dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan itu terbilang hukuman maksimal. Mengingat ancaman pidana pelaku dibawah umur selama separo dari ancaman pidana orang dewasa.
Kasus ini bermula dari Dyt, yang memperkosa Bunga pada Mei silam. Tak hanya memperkosa Bunga, Dyt juga mengajak keempat kawannya, sehingga terjadi pemerkosaan bergilir. Bahkan, barang berharga milik Bunga, sempat diambil oleh terdakwa dan kawan-kawannya. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto