Kanit Reskrim Polsek Lekok, Aipda Heri Susanto menjelaskan, pelaku selama ini memang telah menjadi incaran polisi. “Banyak aduan dari masyarakat apabila pelaku memang selama ini mengecer togel keluaran Hongkon,” kata Heri.
Banyaknya aduan masyarakat kemudian direspons kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku memang diduga kuat sebagai pengecer togel. Bahkan ia tetap menjalankan bisnis haram di mata hukum itu meski memasuki bulan suci Ramadan saat ini.
“Akhirnya kemi lakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penyamaran untuk memastikan pelaku memang seorang pengecer,” ujar Heri.
Pelaku lantas diamankan saat berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya, Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00. Mendapati kedatangan polisi, Ishak tak bisa mengelak. Apalagi saat polisi melakukan penggeledahan. Serta menemukan selembar kertas rekapan togel, ponsel dan uang tunai senilai Rp 328 ribu.
“Setelah dilakukan penangkapan dan kami menemukan barang bukti yang cukup, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” ujar Heri.
Ishak yang kini telah menyandang status tersangka itu pun harus mendekam dibalik sel Mapolsek Lekok selama proses penyidikan berlangsung. Heri menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto