Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jika Telat Bayar THR, Perusahaan Bisa Didenda 5 Persen

Jawanto Arifin • Kamis, 23 Mei 2019 | 16:00 WIB
Photo
Photo
PASURUAN - Pemkab Pasuruan tidak hanya mengatur terkait jadwal pemberian tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Namun, juga akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR-nya.

Perusahaan yang telat akan menjatuhkan denda berupa denda sebesar 5 persen dari THR yang harus diberikan kepada karyawan. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan M. Khasani.

Khasani mengatakan, dalam surat edaran yang diberikan ke perusahaan disebutkan ada sanki yang diberikan jika perusahaan belum memberikan THR sebelum H-7. “Terkait denda ini juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan. Untuk yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen,” ujarnya.

Jika melihat kalender, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 5 Juni. Maka, tanggal 30 Mei merupakan batas terakhir memberikan THR. Sehingga, bila ada perusahaan yang mencairkan THR lebih dari 30 Mei, perusahaan wajib membayar denda 5 persen dari jumlah THR dan diberikan kepada karyawan.

Demi memastikan hak para karyawan dibayar, Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan sejak 14 Mei. Namun, sampai berita ini ditulis belum ada laporan terkait pemberian THR.

“Sampai saat ini belum ada laporan. Kemungkinan karyawan juga sudah tahu, bahwa laporan pengaduan terkait ketenagakerjaan sudah dialihkan ke Provinsi. Sehingga, ada kemungkinan juga nanti langsung melapor ke Provinsi,” ujarnya.

Disnaker sendiri sifatnya hanya menampung pengaduan dan meneruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Kalau tahun 2018 lalu di posko Disnaker Kabupaten Pasuruan tidak ada laporan terkait THR. Tahun ini posko kami tetap buka sampai H-1 nanti. Akan ada yang piket dari Bidang Hubungan Industrial,” ujar Khasani.

Pihaknya berharap, seluruh perusahaan bisa memberikan THR tepat waktu. Sehingga, tidak sampai dilaporkan karyawannya. Khasani memastikan, pihaknya juga terus memonitor terkait pelaksanaan pemberian THR. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin
#thr perusahaan #thr maksimal #tunjangan hari raya #batas waktu thr