Perusahaan yang telat akan menjatuhkan denda berupa denda sebesar 5 persen dari THR yang harus diberikan kepada karyawan. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan M. Khasani.
Khasani mengatakan, dalam surat edaran yang diberikan ke perusahaan disebutkan ada sanki yang diberikan jika perusahaan belum memberikan THR sebelum H-7. “Terkait denda ini juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan. Untuk yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen,” ujarnya.
Jika melihat kalender, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 5 Juni. Maka, tanggal 30 Mei merupakan batas terakhir memberikan THR. Sehingga, bila ada perusahaan yang mencairkan THR lebih dari 30 Mei, perusahaan wajib membayar denda 5 persen dari jumlah THR dan diberikan kepada karyawan.
Demi memastikan hak para karyawan dibayar, Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan sejak 14 Mei. Namun, sampai berita ini ditulis belum ada laporan terkait pemberian THR.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Kemungkinan karyawan juga sudah tahu, bahwa laporan pengaduan terkait ketenagakerjaan sudah dialihkan ke Provinsi. Sehingga, ada kemungkinan juga nanti langsung melapor ke Provinsi,” ujarnya.
Disnaker sendiri sifatnya hanya menampung pengaduan dan meneruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Kalau tahun 2018 lalu di posko Disnaker Kabupaten Pasuruan tidak ada laporan terkait THR. Tahun ini posko kami tetap buka sampai H-1 nanti. Akan ada yang piket dari Bidang Hubungan Industrial,” ujar Khasani.
Pihaknya berharap, seluruh perusahaan bisa memberikan THR tepat waktu. Sehingga, tidak sampai dilaporkan karyawannya. Khasani memastikan, pihaknya juga terus memonitor terkait pelaksanaan pemberian THR. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin