Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pasuruan, Gatot Budiono mengungkapkan warnet tidak diperkenankan untuk buka selama 24 jam. Selama ramadan, warnet hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 22.00.
“Sudah rutin kami sampaikan pada pemilik usaha terkait jam operasi selama Ramadhan dan mereka menyanggupi aturan ini. Dalam aturannya, memang tidak boleh ada warnet yang operasionalnya selama 24 jam,” katanya.
Sejauh ini, Pemkot rutin melakukan pembinaan pada warnet yang beroperasi di Kota Pasuruan. Pembinaan ini bertujuan agar warnet tertib mulai dari izin operasional dan jam serta waktu layanan warnet pada masyarakat.
Kondisi ini bukannya tanpa alasan. Sebab, pihaknya masih kerap menemukan pengusaha warnet yang bandel. Seperti tidak mematuhi jam layanan yang sudah disepakati maupun belum melengkapi izin usahanya sehingga warnet tersebut tidak terdaftar.
“Pembinaan rutin terus kami lakukan. Termasuk selama Ramadan. Ini juga untuk membatasi konten yang tidak diperbolehkan. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP agar memudahkan pengawasan pada warnet yang melanggar,” terang Gatot. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin