Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sekda Mengaku Tak Tahu Setiyono Pakai Uang Urunan Rekanan, Bahrul Ulum: Sesuai Dokumen, Itu dari Pemilik

Jawanto Arifin • Kamis, 24 Januari 2019 | 14:40 WIB
Photo
Photo
PASURUAN - Pernyataan Setiyono yang mengaku bahwa kelebihan uang pembayaran pembelian lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, sangat bertentangan dengan langkah yang pernah diambil Pemkot Pasuruan. Saat itu, Pemkot Pasuruan meyakinkan bahwa kelebihan uang sudah dikembalikan oleh pemilik dengan jumlah yang sesuai petunjuk dari BPK.

Photo
Photo
PRO-KONTRA: Sekda Bahrul Ulum (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai OTT, tahun lalu. (Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)

Saat itu Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum yang pernah menggelar konferensi pers 3 September 2018 lalu menyebutkan, upaya pengembalian itu dilakukan oleh pemilik lahan, yakni Handoko. Pengembalian dilakukan secara bertahap dengan dua kali angsuran. Bahrul Ulum yang saat itu juga menjadi Plt Inspektorat menegaskan, persoalan kelebihan harga tanah kantor kecamatan sudah selesai.

Tahap pertama, Pemkot Pasuruan menerima angsuran kelebihan harga senilai Rp 498.502.000 pada 30 Juli. Sisanya, sudah dilaksanakan pembayaran sebesar Rp 2.420.000.000 sebagai pelunasan pada 30 Agustus.

Menanggapi adanya perbedaan itu, Bahrul Ulum mengaku tak mengetahui apabila uang kelebihan harga yang dibebankan ke Handoko itu merupakan dana talangan dari Setiyono. Menurutnya, proses pengembalian itu sudah sesuai prosedur yang ada.

“Saya ndak tahu kalau ada perkembangan informasi saat ini. Ketika saya diperintah Pak Wali. Saya ndak tahu dari mana. Tapi sesuai dengan informasi dan dokumen saat itu ya dari Handoko,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan dirinya tak mengetahui upaya pengembalian itu apakah sepenuhnya dibebankan kepada Handoko. “Kalau kerugiannya setelah dilunasi itu kan sudah selesai. Tidak ada kerugian negara lagi sebagaimana temuan BPK. Saya ndak tahu itu apakah ditalangi atau apa, saya ndak tahu. Terus terang saya ndak tahu informasi sejauh itu. Kalau berdasarkan informasi dan dokumen yang ada, pelunasannya dari Handoko," jelasnya. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#golkar #pengadaan tanah disoal #Kantor Kecamatan Panggungrejo #ott kpk di kota pasuruan #setiyono #ott kota pasuruan #kasus suap proyek plut-kumkm #wali kota pasuruan tersangka #kpk segel ruangan pemkot #LHP BPK #wali kota pasuruan