Dari hasil penyelidikan tersebut, Kepolisian menetapkan M. Dhofir sebagai pelaku utama dan otak pembunuhan terencana. Dia dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Nanik Purwanti dan Zainudin dikenai pasal 55 dan 56 KUHP lantaran ikut membantu melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam rilis yang dilakukan Polres Pasuruan, pelaku yaitu M. Dhofir sempat pingsan saat dimintai keterangan. Dia terjatuh dan tergeletak di tempat rilis. Akhirnya pelaku digotong ke dalam oleh petugas kepolisian. Dhofir pun hanya bisa pasrah saat dia dikembalikan ke sel tahanan.
Di sisi lain, Nanik Purwanti mengaku menyesal ikut dalam aksi kejahatan yang dilakuan suaminya. “Saya hanya ikut menyeret korban keluar rumah saja. Tapi, kalau siapa yang naruh racun, saya tidak tahu dan menyesal ikut serta dalam perbuatan ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Dusun Krajan, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/1) pagi dihebohkan dengan penemuan dua lelaki yang ditemukan tewas terbakar. Bahkan, kedua leher korban diikat menjadi satu menggunakan tali berbahan karet ban bekas.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Nurul Huda, warga RT 2/RW 2 yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 02.30, Nurul Huda terbangun dari tidurnya lantaran mendengar suara berisik. Saat ditelusuri, suara tersebut bersumber dari depan rumahnya. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin